Usai Taruh Barang Mencurigakan, Lelaki Pembawa Kapak Satroni Mapolsek

Dia mejelaskan petugas jaga melihat orang tersebut hendak berusaha mendekat ke arah petugas jaga dan lalu kemudian petugas jaga bertanya dan menegur lelaki tersebut.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 11 November 2019 | 13:41 WIB
Usai Taruh Barang Mencurigakan, Lelaki Pembawa Kapak Satroni Mapolsek
Ilustrasi Kapak (shutterstock)

SuaraBanten.id - Polisi mencokok seorang lelaki berinisial AM (33) setelah dicurigai masuk ke area Polsek Pulomerak Polres Cilegon, Banten. AM dibekuk karena membawa sebilah kapak saat menyantroni Mapolsek Pulomerak.

“Ketika di Markas Polsek Pulomerak petugas piket jaga Brigadir Agus Damai dan Bripka Pesta melihat seorang laki-laki yang mencurigakan gerak geriknya hendak masuk ke halaman polsek,” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana seperti dikutip Bantennews.co.id-jaringan Suara.com, Senin (11/11/2019).

Dia mejelaskan petugas jaga melihat orang tersebut hendak berusaha mendekat ke arah petugas jaga dan lalu kemudian petugas jaga bertanya dan menegur lelaki tersebut.

“Saat akan masuk polsek petugas bertanya kepada seorang laki-laki karena dia membawa bungkusan plastik yang mencurigakan dan petugas menyuruh bungkusan tersebut di letakkan di luar,” katanya.

Baca Juga:Provokator Dalam Aksi Surabaya Menggugat Disebut Polisi Lempar Kapak

Selanjutnya orang tersebut keluar dan meletakkan bungkusan plastik yang dibawa. Lalu orang tersebut masuk kembali ke dalam Polsek Merak dan masih menggunakan jaket (sweter).

“Ketika masuk ke dalam petugas melihat ada sesuatu di balik jaket laki laki tersebut, kemudian menegur, namun orang tersebut tidak mau membuka yang akhirnya untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa saja menyerang kepada petugas dan membahayakan petugas, selanjutnya petugas memeriksa di balik jaket yang diduga ada senjata tajam,” katanya.

Ketika dibuka jaketnya, lanjutnya, petugas mendapatkan sebilah kampak dari balik jaket dan untuk mengantisipasi perlawanan atau hal hal yang tidak diinginkan, selanjutnya yang bersangkutan langsung diamankan di ruang Reskrim Polsek Pulomerak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari identias yang ditemukan petugas, AM (33) merupakan warga Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Di identitas tersebut terungkap AM (33) berprofesi sebagai wiraswasta,” terangnya.

“Atas perbuatannya pelaku membawa senjata tajam tanpa izin melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” ujarnya.

Baca Juga:Maman Dibacok Pakai Kapak saat Tidur, Keluarga Maafkan Ulah Istri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak