Pura-pura Nyergap, Anggota BNN Gadungan Incar Anak Muda Bogor

"Di balik itu dia (HF) melakukan pemerasaan kepada korban yang mengatakan kalau tidak ingin dilanjut ke pihak kepolisian maka harus bayar uang..."

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 06 November 2019 | 19:54 WIB
Pura-pura Nyergap, Anggota BNN Gadungan Incar Anak Muda Bogor
HF, anggota BNN gunakan penutup kepala diciduk lakukan pemerasan ke remaja di Bogor. (Suara.com/Rambiga).

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial HF (30), diciduk petugas lantaran nekat menjadi anggota BNN gadungan di wilayah Kota Bogor.

Modus dalam kasus pemerasan ini, HF berpura-pura melakukan penyergapan terhadap para remaja yang dituduh mengonsumsi narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor Nugraha Setya Budi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan pemerasan terhadap seorang pemuda di wilayah Kota Bogor oleh pria yang mengaku sebagai anggota BNN.

"Jadi ada sekelompok pemuda di wilayah Kota Bogor. Di sana, pelaku pura-pura melakukan pengintaian dan bergerak seolah-olah anggota BNN yang melakukan penegakan hukum," kata Budi, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga:Mau Curi Las Listrik Warga Sumut, TNI Gadungan Dibekuk

Namun, pria tersebut justru melakukan pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 6 juta kepada salah satu pemuda yang dituduhnya menggunakan narkoba. Atas dasar itu, anggotanya langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

"Di balik itu dia (HF) melakukan pemerasaan kepada korban yang mengatakan kalau tidak ingin dilanjut ke pihak kepolisian maka harus bayar uang. Setelah dapat laporan kami bergerak cepat dan ternyata yang bersangkutan bukan anggota BNN," jelas Budi.

Pelaku HF, lanjut Budi, mengandalkan atribut berupa ID card BNN palsu yang dibelinya seharga Rp 130 ribu untuk menakuti korbannya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam bungkus plastik kecil yang diduga berisi ganja sintetis.

"Bukan hanya sekali ini saja, (HF) sudah beberapa kali mengaku-ngaku anggota BNN, kami terus melakukan penyelidikan dan atas nama siapa barang bukti enam bungkus diduga ganja sintetis plastik kecil," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 378 dan 368 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut termasuk terkait penggunaan narkoba.

Baca Juga:Bawa Parang saat Pelantikan Jokowi, Irwannur Ternyata Profesor Gadungan

"Kita juga akan periksa korban apakah positif narkoba. Kita imbau berhati-hati jika ada yang mengatasnamakan anggota BNN. Kalau bawa surat tugas itu yang ditugaskan oleh kami, kalau yang gak bawa surat tugas itu bodong," kata Budi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini