SuaraBanten.id - Ibnu Rahim (19), pemain sinetron Si Madun ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Polisi membekuk Ibnu saat sedang bertransaksi di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, tersangka Ibnu Rahim mendapatkan satu paket narkoba berisi 20 butir pil ekstasi, lalu menjualnya sebanyak 4 butir dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu.
Sedangkan, lanjut Ferdy, 8 butir ekstasi itu ditukar dengan narkotika jenis sabu sekira setengah gram, dan 3 butir lagi dikonsumsi.
Terungkapnya kasus ini, asal narkoba yang diedarkan Ibnu didapat dari seorang bandar tak dikenal yang masuk dalam jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga:Kedapatan Transaksi Narkoba, Ibnu Rahim Pemain Sinetron Madun Ditangkap
Dalam menjalankan profesi sampingannya itu, Ibnu Rahim dibantu oleh temannya bernama Arif Budiyanto (27), seorang pelajar yang dibayar sebesar Rp 100 ribu saat berhasil mengedarkan.
“Arif Budianto ini sebagai penjemput narkotika jenis sabu. Dia mendapat imbalan Rp100 ribu dan mengkonsumsi narkoba secara gratis,” kata dia.