SuaraBanten.id - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengakui adanya surat perintah dari Kecamatan Ciputat terkait keharusan memakai gamis hitam bagi pegawai perempuan setiap hari Jumat.
Namun, seperti diketahui bahwa surat itu belum bernomor, dan tidak ada tanda tangan camat serta stempel. Hal itu dia ungkapkan setelah melewati penyelidikan terlebih dahulu dari mana asal surat tersebut.
“Jadi itu surat mungkin dibuat oleh staf karena miskomunikasi antara staf dan camat soal pembahasan mengenai pakaian khusus hari Jumat. Setelah dicek, ternyata beda, sehingga tidak jadi ditandatangani," kata Benyamin ketika berada di Kantor DPC PKB, Bambu Apus, Pamulang, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Minggu (13/10/2019).
Menurut Ben, miskomunikasi yang dimaksud adalah ketika Camat Ciputat meminta agar pakaian petugas di ruang pelayanan yang sebelumnya terlihat transparan berwarna putih untuk diganti menjadi warna gelap. Namun salah satu stafnya salah memahami, sehingga akhirnya ditulis dalam surat perintah menjadi gamis hitam.
Baca Juga:Viral Pegawai Kecamatan Ciputat Wajib Pakai Gamis, Camat: Tidak Pernah Ada
"Itulah kenapa tidak jadi ditandatangani, karena sudah ada peraturan yang mengatur mengenai pakaian dinas itu," katanya.
Menurut Ben, kini pihaknya telah memerintahkan inspektorat untuk turun mengecek bagaimana surat yang tidak jadi ditandatangani bisa tersebar luas ke media sosial. Jika ada unsur kesengajaan, maka dipastikan penyelesaiannya melalui jalur hukum.
“Saya sudah perintahkan inspektorat untuk investigasi hal ini. Apa sengaja atau tidak sengaja. Kalau ini adalah kesengajaan dengan niat-niat tertentu yang tidak baik, maka barang tentu kita laporkan,” kata dia.