SuaraBanten.id - Detasemen Khusus Antiteror Polri telah menyita beberapa barang bukti saat menggeledah rumah kontrakan Syaril Alamsyah alias Abu Rara.
Penggeledahan itu dilakukan terkait aksi penusukan yang dilakukan Abu Rara terhadap Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, siang tadi.
"Ada barang bukti yang dibawa, kita tidak tahu seberapa banyak dan barang bukti apa saja yang dibawa," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi, Kamis (10/10/2019).
Dalam penggeledahan itu, polisi turut mengamankan putri kandung Abu Rara, anak dari hasil pernikahannya dengan mantan istrinya.
Baca Juga:Peneliti LIPI: Wiranto Ditusuk Mungkin Ada Muatan Politik
Diketahui, Abu Rara bersama istri dan anak perempuannya yang berusia 13 tahun di Kampung Sawah, Desa Menes, Pandeglang. Mereka dikabarkan baru tinggal selama 8 bulan di kawasan tersebut.
Terkait hal ini, Edy mengaku jika anak dari pelaku sudah dipulangkan ke rumah orang tua Abu Janda di Medan, Sumatra Utara. Namun Edy mengaku tidak mengetahui siapa yang mengantar atau menjemput putri pelaku penusukan terhadap Wiranto itu.
"Anak pelaku dibawa ke Medan," katanya.
Diketahui, Wiranto ditusuk saat hendak pulang ke Jakarta seusai menghadiri acara peresmian Gedung Kuliah Bersama di Universitas Mathla’ul Anwar yang beralamat di Kampung Cikaliung, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi.
Akibat aksi penyerangan itu, Wiranto disebut mengalami dua luka tusukan di bagian perut sebelah kiri.
Baca Juga:Legenda Bulutangkis Minta Kasus Penusukan Ketum PBSI Wiranto Diusut
Dalam kasus penusukan ini, polisi telah meringkus Abu Rara dan istrinya, Fitria Adriana. Polisi menyebut jika Abu Rara teridentifikasi sebagai anggota kelompok teroris, JAD.
Kontributor : Yandhi Deslatama