Aksi Persekusi, Preman yang Paksa Sejoli Beradegan Porno Dibikin Pengkor

"Setelah diamankan, kedua tersangka diminta untuk menunjukkan tempat persembunyian dua rekannya namun berusaha melarikan diri..."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 06 September 2019 | 16:34 WIB
Aksi Persekusi, Preman yang Paksa Sejoli Beradegan Porno Dibikin Pengkor
Ilustrasi. [Beritajatim]

SuaraBanten.id - Polisi akhirnya mengungkap aksi persekusi preman yang memaksa sepasang muda untuk telanjang dan bersetebuh. Dalam kasus ini, polisi membekuk dua pelaku bernama Sanusi alias Polos (32) dan Emis alias Mis (36).

Dua preman tersebut pun harus meringis kesakitan setelah kakinya dibikin pincang. Polisi terpaksa menghadiahkan timah panas ke kaki kedua pelaku lantaran dianggap melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.

"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya pada Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 03.00, atau sekitar 2 X 24 jam setelah kami menerima laporan dari korban pada Senin (2/9/2019)," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan seperti dikutip Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (6/9/2019).

Indra mengatakan setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap empat orang yang diduga terlibat aksi persekusi kepada kedua korban. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk membekuk dua pelaku lain yang kini masih buron.

"Setelah diamankan, kedua tersangka diminta untuk menunjukkan tempat persembunyian dua rekannya namun berusaha melarikan diri. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas,” katanya.

Baca Juga:Mayat Nyaris Bugil, R Gagal Buang Amelia di Warung karena Lihat Preman

Dalam catatan kepolisian, lanjut Kapolres, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus curanmor dan perampasan handphone yang pernah mendekam di Lapas Serang dan bebas pada 2009 dan 2017. Kedua pelaku juga diketahui sudah 6 kali melalukan aksi perampasan dan persekusi bersama kelompoknya di Kawasan Industri Modern Cikande.

“Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat pasal berlapis 365 KHUP dan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 6 tahun penjara,” kata dia.

Seperti diberitakan, Wahyu, (22) dan Putri, (21), (keduanya nama samaran) menjadi korban persekusi kawanan preman saat nongkrong di Kawasan Industri Modern Cikande Kabupaten Serang, Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 21.00. Dalam kejadian itu, korban dipaksa untuk melepas pakaian dan melakukan hubungan intim.

Dengan foto bugil itulah, para pelaku mengancam akan mengupload ke media sosial jika tidak memberikan uang sebesar Rp 10 juta. Karena tak memiliki uang, korban menolak dan akhirnya pelaku melaksanakan ancamanannya dengan menyebar foto bugil korban melalui akun facebook milik korban.

Baca Juga:Korban Adu Domba, Preman Pasar Nekat Bacok dan Aniaya Penjaga Pasar Ciruas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini