Kapolres: Bukan Hanya Pembunuh, Pemilik Anjing Juga Dapat Dipidana

Kapolres Tangerang Kota Sabilul Alif menjelaskan, meskipun telah memeriksa Arief, Titus sebagai pemilik anjing juga diminta keterangan sebagai saksi.

Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Agustus 2019 | 19:41 WIB
Kapolres: Bukan Hanya Pembunuh, Pemilik Anjing Juga Dapat Dipidana
Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif [suara.com/Bagus Santosa]

Sementara itu istri Arief, Dewi, mengatakan seharusnya bedoo anjing peliharaan milik Titus berada di dalam kandang. Terlebih lagi, anjing kecil tersebut kerap menggonggong saat orang melintas.

"Waktu itu talinya bukan yang ada sekarang. Itu talinya panjang, bisa sampai ke jalan. Makanya kasihan yang lewat, dia bilang nggak galak kalau sama yang kenal, terus kalau sama yang nggak kenal bagaimana," kata Dewi.

Dewi juga mengaku memelihara hewan peliharaan berupa anjing. Namun begitu, hewan yang dipeliharanya tidak berada di rumah di tempatinya saat ini.

"Saya juga punya anjing. Tapi saya kandangin, terus juga di rumah saya yang di sana itu ada pagarnya jadi enggak ganggu, meski di pagar juga tetap saya kandangin. Dan kenapa saya enggak bawa kesini, karena saya sadar di perumahan ini tidak pakai pagar rumah," jelasnya.

Baca Juga:Penembakan Anjing Beedo, Senapan Angin Arief Biasa untuk Tembak Kelelawar

Kontributor : Muhammad Iqbal

REKOMENDASI

News

Terkini