Gojek Rugi Rp 500 Juta Akibat Order Fiktif

"Tapi kerugian itu bagi kami tidak sebanding dengan driver kita yang niat ikhlas mencari nafkah tapi malah costumernya diambil akun fiktif, ujar Alvita

Bangun Santoso
Selasa, 23 Juli 2019 | 08:21 WIB
Gojek Rugi Rp 500 Juta Akibat Order Fiktif
Para pelaku komplotan order fiktif Gojek - (Foto Ihya Ulumuddin/BantenNews.co.id)

SuaraBanten.id - Perusahaan transportasi online Gojek menyatakan rugi hingga Rp 500 juta akibat ulah penipu yang dalam operasinya menggunakan akun palsu atau akun tuyul dan fake GPS untuk mendapatkan poin tanpa harus menjadi driver.

Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita Chen mengungkapkan, untuk menghindari hal serupa, saat ini pihaknya sedang nelakukan langkah preventif dengan memperbaikin sistem Gojek.
Menurut Alvita, Saat ini sistem Gojek telah mampu menangkal 90 persen order fiktif, sebelum order tersebut masuk ke aplikasi driver.

“Kalau kerugian kita mencapai Rp 500 juta untuk yang sindikat ini saja. Tapi kerugian itu bagi kami tidak sebanding dengan driver kita yang niat ikhlas mencari nafkah tapi malah costumernya diambil akun fiktif,” ujar Alvita di Mapolres Tangerang Selatan sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Senin (22/7/2019).

Alvita juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tangsel beserta jajarannya yang tidak tinggal diam setelah menerima laporan dari Gojek mengenai kasus tersebut.

Baca Juga:Tercyduk! Remaja Ini Lakukan 185 Order Fiktif

”Lewat kolaborasi Polres Tangsel dan Gojek, sindikat pelaku order fiktir di wilayah Tangsel dapat terungkap. Ini merupakan langkah korektif yang Gojek ambil,” katanya.

“Gojek tidak menoleransi berbagai tindak kecurangan, karena kerugian utama dialami oleh mitra driver yang selama ini telah mencari nafkah bersama Gojek dengan jujur,” imbuh dia.

Ke depannya, kata Alvita, Gojek akan terus berkolaborasi dengan pihak berwajib untuk mengungkap kasus serupa.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghindari perilaku penyalahgunaan seperti ini, karena dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga:Polisi Ungkap Kasus Order Fiktif pada Transportasi Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini