Meski begitu, ia membenarkan laporan yang dilayangkan Kemenkumham terkait adanya dugaan penyalahgunaan lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Masalah lahan. Laporan secara resmi saja. Dan surat kuasa. Kita harus baca dan identifikasi persoalan apa dan buktinya apa kemudian kita cocokan di lapangan buktinya apa. Saya belum lihat apakah lengkap atau tidak dan buktinya apa ? Ini harus di teliti," tandasnya.
Sebelumnya, saling sindir antara Menkumham Yasonna Laoly dan Wali Kota Tangerang ini terjadi saat peresmian gedung Kampus Poltekip dan Poltekim. Saat itu Yasonna menganggap Arief 'kurang ramah' lantaran mempersulit perizinan pembangunan di wilayah yang berdekatan dengan kantor walikota itu.
Merespon pernyataan Menkumham, Arief R Wismansyah langsung melayangkan surat yang berisi tentang penyetopan layanan publik di wilayah Perkantoran Menkumham. Selanjutnya pada Selasa, (16/7/2019) ini pihak Kemenkumham resmi melaporkan Pemkot Tangerang ke Mapolres Metro Tangerang. Laporan ini sendiri dilakukan atas dugaan adanya pelanggaran hukum.
Baca Juga:Alasan Wali Kota Tangerang Enggan Keluarkan Izin Bangunan Kemenkumham
Kontributor : Muhammad Iqbal