SuaraBanten.id - Sosok Munib di kawasan parkir Situs Kesultanan Banten kerap disebut sebagai orang dekat Wali Kota Serang Safrudin. Bahkan, kewenangannya dalam pengelolaan parkir di kawasan tersebut diakui Sibli.
Kepada Suara.com, Munib yang memiliki nama lengkap Abdul Munib HS, mengaku dipercaya Walikota Serang Safrudin untuk mengelola parkiran mobil di dua lokasi, yakni di Terminal Sukadiri dan di Kawasan Penunjang Wisata (KPW) Banten Lama.
Munib mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Serang dengan Bandrong Forum Raksa tentang pengelolaan parkir khusus dalam Kawasan (off street) di Kota Serang yang dikeluarkan Dishub Kota Serang.
"Saya sendiri sebagai pemegang pengelola parkir wisata Banten Lama. Kita setor PAD (Pendapatan Asli Daerah) ke Kota Serang Rp 150 juta per tahun. Kalau per bulan sekitar Rp 12 juta," kata Munib saat ditemui dilokasi parkiran, Kamis (13/06/2019).
Baca Juga:Menelisik Pemain Parkir Mahal di Situs Kesultanan Banten
Munib mengaku hanya mengelola dua lokasi parkiran khusus roda empat atau lebih, sejak 1 Februari 2019. Sedangkan yang mengelola parkiran roda dua, menurutnya, masih dikelola warga sekitar dan tidak mendapatkan izin dari Pemkot Serang.
"Kita sebagai pengelola parkir yang dipercaya bapak Wali Kota (Serang). Adapun yang lain, ada beberapa titik yang ilegal, ada tujuh titik yang ilegal," terangnya.
Berdasarkan salinan SPK pengelola parkiran, memang tidak tertulis nomor suratnya. Namun di bagian belakangnya, tertanda tangani perjanjian pihak pertama Pemkot Serang yang diwakilkan oleh Kadishub bernama Achmad Mujimi, di stempel. Sedangkan pihak kedua, atas nama Abdul Munib HS.
![Surat perjanjian pengelolaan parkir dalam kawasan Kota Serang. [Suara.com/Yandhi Deslatama]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/06/13/52432-surat-perjanjian-kerjasama.jpg)
"Di sana kami hanya berikan dua titik (izin pengelolaan parkiran), Sukadiri dan terminal KPW. Adapun titik yang lain, yang dikelola masyarakat, LPM, organisasi masyarakat diluar tanggung jawab kami," kata Walikota Serang Syafrudin saat ditemui di ruangannya, Kamis (13/06/2019).
Syafrudin memastikan Pemkot Serang menarik retribusi parkir sesuai Perda nomor 13 tahun 2014 untuk sepeda motor sebesar Rp 1.000, lalu roda empat dengan kapasitas sembilan orang hanya dimintai Rp 2 ribu, mobil di atas sembilan penumpang dikenai Rp 3 ribu, kemudian bus hanya Rp 7.500 per unit.
Baca Juga:Mahalnya Tarif Parkir di Situs Kesultanan Banten, Siapa yang Bermain?
Namun dalam praktek di lapangannya, sepeda motor dan roda empat pribadi dikenai tarif Rp 5 ribu per unitnya.
- 1
- 2