SuaraBanten.id - Anggota Polsek Kota Tangerang mendapat perlawanan dari pemuda yang menolak dibekuk setelah melakukan tawuran menjelang sahur. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan MH Thamrin, persisnya di depan Transmart Cikokol, Kota Tangerang, pada Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pemuda tersebut melakukan serangan dengan menggunakan celurit. Selain itu, anggota Polsek Kota Tangerang lainnya ada yang dipukuli dengan menggunakan bambu di bagian kepalanya.
“Saat melakukan penangkapan anggota saya sempat mendapatkan perlawanan dari pemuda yang tawuran dengan cara mengayunkan celurit ke anggota saya, namun dapat dihindari. Selain itu anggota saya ada yang terkena pukulan bambu di kepalanya,” kata Kapolsek Kota Tangerang Kompol Ewo Samono seperti diberitakan bantenhits.com - jaringan Suara.com, Senin (13/5/2019).
Eko menerangkan, pelaku tawuran yang membawa senjata tajam jenis celurit berhasil dibekuk. Pelaku atas nama Galang Agustiansyah (21), warga Cikokol, Kota Tangerang.
Baca Juga:Di Tangerang, Suara Pasangan Prabowo - Sandiaga Mengungguli Jokowi - Maruf
“Terhadap dirinya akan diproses hukum agar jera sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang sajam,” tegas Ewo.
Selain meringkus Galang, jajaran Polsek Kota Tangerang berhasil menangkap delapan pemuda pelaku tawuran lainnya, yakni R (22), RA (20), ARN (21), MSM (22), AS (22), RM (19), MI (19), dan WD (20).
Polsek Kota Tangerang, kata Ewo, telah melakukan pemetaan pada sejumlah titik rawan tawuran di Kota Tangerang, yakni Jembatan Merah Kampung Babakan, Cikokol; Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Tangerang; dan Jalan
Benteng Betawi, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
“Kami telah membentuk tiga kelompok Tim masing tim dipimpin seorang perwira yang ditempatkan di titik rawan tawuran dan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan bisa mengendalikan situasi. Selain itu juga memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikkan terhadap kelompok-kelompok pemuda tersebut,” terang Ewo.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Ramadan 1440 H Wilayah Kabupaten Tangerang Banten