Pasien dan Pegawai RSUD Banten Mengamuk karena Dilarang Mencoblos

Wakil Direktur RSUD Banten, Dadang Iskandar mengaku menyayangkan peristiwa tersebut. Padahal, pihaknya telah mendata pasien dan pegawai yang akan mencoblos di RSUD Banten.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 17 April 2019 | 19:41 WIB
Pasien dan Pegawai RSUD Banten Mengamuk karena Dilarang Mencoblos
Penampakan di RSUD Banten. (bantennews.co.id)

SuaraBanten.id - Sejumlah pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten mengamuk karena tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Rabu (17/4/2019). Pemicunya diduga dikarenakan mereka tidak dizinkan mencoblos oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena waktu sudah pukul 13.00 WIB.

Seperti diberitakan Bantennews.com--jaringan Suara.com, dari 27 pasien rawat inap yang telah didaftarkan oleh pihak rumah sakit, KPPS hanya melayani dua orang pasien. Kemudian dari 10 orang yang berobat jalan tidak boleh menyoblos. Lalu dari 30 pegawai RSUD hanya sebagian yang baru nyoblos di TPS 4 dan 5 Kelurahan Banjarsari karena harus melayani pasien.

Pantauan di lokasi, pihak KPPS mendatangi RSUD sekitar pukul 13:30 WIB dan berkoordinasi dengan pihak RSUD lalu menuju ke TPS yang telah disiapkan. Namun baru melayani dua pasien, KPPS menghentikan proses pelayanan karena waktu pencoblosan sudah habis meski surat suara masih banyak.

Wakil Direktur RSUD Banten, Dadang Iskandar mengaku menyayangkan peristiwa tersebut.  Padahal, pihaknya telah mendata pasien dan pegawai yang akan mencoblos di RSUD Banten.

“Kami sudah menyiapkan data tapi pelaksanaan di lapangan itu KPU. Kita menyayangkan kenapa seperti itu,” kata Dadang kepada wartawan di RSUD Banten, Kota Serang, Rabu (17/4/2019).

Baca Juga:Jokowi - Ma'ruf Amin Menang di TPS Tempat Ratna Sarumpaet Nyoblos

Di tempat yang sama Komisioner KPU Kota Serang Fahmi Musafah menjelaskan pihaknya harus menghentikan proses pencoblosan karena menurut aturan pukul 13.00 WIB proses pencoblosan sudah tidak boleh dilanjutkan.

“Kita hentikan pelayanan di RS ini meski pemilihnya masih banyak. Kalau di TPS pemilih itu mengisi daftar hadir absen ketika jam satu masih diperbolehkan. Tapi kalau di RS ini, dia tidak mengisi daftar hadir artinya daftar hadir mengisi ketika kita mendatangi mereka,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak