- Polsek Pulomerak menangkap R (54) karena menganiaya J (49) dengan pisau dapur di Cilegon.
- Aksi penusukan saat korban tidur tersebut dipicu oleh dendam pribadi sejak tahun 2018 silam.
- Korban mengalami luka parah di kepala dan pelaku terancam hukuman penjara sembilan tahun.
SuaraBanten.id - Rasa sakit hati yang tertanam sejak tahun 2018 berujung aksi penganiayaan keji. Jajaran Polsek Pulomerak, Polres Cilegon, berhasil membekuk R (54), pelaku penganiayaan berat yang nekat menancapkan pisau dapur ke kepala korban, J (49), saat tertidur lelap.
Peristiwa berdarah ini terjadi di Bengkel Alfayan, di bawah Flyover Jalan Raya Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, pada Jumat (25/9/2026) dini hari WIB.
Kapolres Cilegon, AKBP Andika Adi Pradana, mengungkapkan bahwa aksi nekat tersangka dipicu oleh dendam masa lalu akibat pernah dipukul oleh korban pada 2018. Meski sempat didamaikan, bara dendam ternyata tak kunjung padam hingga memicu aksi penusukan terencana ini.
“Motif di balik penganiayaan berat ini adalah rasa sakit hati dan dendam pribadi. Pelaku menyimpan dendam lantaran pernah dipukul oleh korban pada tahun 2018 lalu. Meskipun permasalahan masa lalu itu sempat diselesaikan, tersangka ternyata masih menyimpan dendam hingga nekat merencanakan aksi penusukan tersebut,” ujar AKBP Andika Adi Pradana, dilansir dari BantenNews -jaringan Suara.com, Selasa (3/11/2026).
Kapolres menjelaskan kasus penganiayaan ini terjadi saat korban sedang tertidur di area bengkel. Pelaku secara mendadak menyerang korban menggunakan sebilah pisau dapur sepanjang 27 cm.
Aksi penyerangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka tusuk serius pada bagian kepala atas pelipis kanan serta luka sobek di bagian telapak tangan kanan.
Saksi di lokasi yang menemukan korban dalam kondisi terluka parah langsung membawanya ke RS Krakatau Medika Cilegon sekitar pukul 04.30 WIB untuk penanganan medis emergency.
Saat tiba di IGD, pisau dapur milik pelaku masih dalam kondisi menancap di kepala korban sebelum akhirnya dilakukan operasi penanganan bedah saraf.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa: sebilah bilah pisau dapur dengan gagang kayu sepanjang 27 cm, satu unit ponsel merek Oppo A15 S, bukti transaksi pembayaran pengobatan rumah sakit, satu stel pakaian milik tersangka (celana jeans Levi Strauss dan kaos hitam 3 Second) yang digunakan saat aksi penganiayaan.
Baca Juga: Operasi Patuh Maung 2026 di Banten, Ini Daftar Titik yang Perlu Diwaspadai Pengendara
“Atas perbuatannya, tersangka Rusdiman dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujar Kapolres.
Kapolres Cilegon mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap aktif menjaga kondusifitas wilayah serta menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalan mufakat.
Warga juga diminta untuk tidak segan melaporkan kejadian tindak pidana melalui Call Center Polisi 110 atau ke kantor polisi terdekat.
Berita Terkait
-
Operasi Patuh Maung 2026 di Banten, Ini Daftar Titik yang Perlu Diwaspadai Pengendara
-
Masih Berasap, Basarnas Lakukan Pendinginan KMP Batumandi, 89 Kendaraan Diduga Ikut Terbakar
-
Hadiri Muktamar Al Khairiyah di Cilegon, Mardiono Bahas Swasembada Pangan
-
Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
Terkini
-
Dendam Kesumat 8 Tahun Berujung Maut, Pria di Cilegon Nekat Tancapkan Pisau Dapur ke Kepala Korban
-
Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran
-
Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan
-
Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi
-
Pabrik Sepatu PT PWI 1 di Serang Bakal Pindah ke Jateng, Ini Dugaan Penyebabnya