Andi Ahmad S
Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB
Ilustrasi vape (Freepik/Racool_studio)
Baca 10 detik
  • Kapolda Banten melarang polisi dan tamu menggunakan vape di kantor untuk mencegah narkotika cair.
  • Kebijakan yang diumumkan pada Senin ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kapolri.
  • Pelanggar aturan larangan rokok elektrik di lingkungan kepolisian tersebut terancam dikenakan sanksi.

SuaraBanten.id - Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan melarang seluruh anggota kepolisian dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan.

Larangan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kapolri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hendra menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II.

Karena itu, seluruh personel Polda Banten diminta mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

"Seluruh personel Polda Banten harus mematuhi arahan Kapolri terkait larangan penggunaan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga disiplin, profesionalisme dan integritas sebagai anggota Polri," kata Hendra, Senin (2/11/2026).

Tak hanya berlaku bagi anggota kepolisian, larangan penggunaan vape juga diberlakukan terhadap seluruh tamu yang datang ke lingkungan kantor kepolisian, mulai dari Mapolsek, Mapolres hingga Mapolda.

Hendra meminta seluruh personel turut melakukan pengawasan dan memberikan teguran kepada tamu yang kedapatan menggunakan rokok elektrik saat berada di lingkungan kantor kepolisian.

"Kami ingin memastikan lingkungan Polda Banten menjadi lingkungan yang sehat, tertib dan profesional. Oleh karena itu, saya meminta seluruh personel untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan menaati setiap ketentuan yang telah ditetapkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa anggota polisi maupun PNPP yang terbukti melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pabrik Sepatu PT PWI 1 di Serang Bakal Pindah ke Jateng, Ini Dugaan Penyebabnya

Namun, ia belum merinci bentuk sanksi yang akan diberikan kepada personel yang kedapatan menggunakan vape.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More