Andi Ahmad S
Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:14 WIB
Mengenakan rompi tahanan, salah satu tersangka berinisial AS yang merupakan mitra dagang PT ABM digelandang dari Kantor Kejati Banten [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Kejati Banten menetapkan tiga tersangka kasus korupsi BUMD PT ABM pada Kamis, 29 Oktober 2026.
  • Kasus korupsi perdagangan sembako periode 2020 hingga 2023 tersebut merugikan negara sebesar Rp6,8 miliar.
  • Baru satu tersangka berinisial AS yang ditahan, sementara dua tersangka lainnya akan dipanggil ulang.

Penyidikan kasus ini masih berlanjut untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMD tersebut.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More