- Pemkab Tangerang menegaskan tidak memberikan pendampingan hukum kepada Kasatpol PP berinisial AS atas dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya.
- Tim internal gabungan sedang memproses dugaan pelanggaran disiplin berat tersebut sambil memastikan pelayanan publik Satpol PP tetap berjalan normal.
- Korban berinisial B telah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini secara resmi kepada pihak kepolisian di Polda Banten.
SuaraBanten.id - Pemkab Tangerang mengambil sikap tegas terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kepala Satpol PP berinisial AS terhadap bawahannya sendiri. Pemerintah daerah memastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum dalam kasus ini.
Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyampaikan bahwa pemeriksaan internal saat ini masih bergulir. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan yang sedang diproses.
"Tidak ada (pendampingan hukum)," kata Soma.
Ia mengatakan tim internal Pemerintah Kabupaten Tangerang masih mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan pejabat tersebut.
Tim pemeriksaan melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah, antara lain Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Hukum.
"Singkatnya begini, nanti kalau sudah jelas, saya akan ekspos semua. Kalau sekarang kan masih dalam proses, jadi sabar dulu, oke? Pokoknya tunggu saja nanti," ujarnya.
Menurut Soma, pemeriksaan membutuhkan waktu untuk memastikan hasilnya sesuai dengan fakta dan prosedur sebelum pemerintah daerah menentukan langkah maupun sanksi disiplin.
Di tengah berlangsungnya pemeriksaan, ia memastikan pelayanan publik di Satpol PP Kabupaten Tangerang tetap berjalan.
Pemkab Tangerang telah meminta Sekretaris Satpol PP mengambil peran lebih aktif dalam menjalankan organisasi selama proses pemeriksaan terhadap AS berlangsung.
Baca Juga: Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
"Saya sudah minta Sekdis untuk lebih berperan. Karena organisasi kan harus tetap jalan, enggak bisa ditunda, pelayanan kan harus tetap dilaksanakan," katanya.
Sebelumnya, BKPSDM Kabupaten Tangerang memproses dugaan pelanggaran disiplin berat terhadap AS menyusul laporan dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan sanksi disiplin baru dapat ditentukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
"Nanti diproses, akan baru ketahuan sanksinya setelah semua tahapan dilalui. Tidak lama, karena itu memang diatur dalam ketentuan, ada tahapan yang harus dilalui mulai dari proses pemeriksaan hingga putusan," katanya.
Menurut Beni, penanganan internal berawal dari laporan yang diterima pemerintah daerah.
"Berawal dari laporan yang masuk, tentu kami proses yang ada di ranah internal ini. Secara prosedur, yang bersangkutan juga sudah pernah dipanggil sebelumnya untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya kita berproses di dalam hukum disiplin," katanya.
Berita Terkait
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
Terancam Sanksi Disiplin Berat, Oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polisi
-
Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali
-
Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL