- Founder TPST Abu & Co, Kemal Pasya, mengklarifikasi usahanya pada 25 September 2026 di Serpong.
- TPST Abu & Co belum memiliki izin lengkap, belum ada IPAL layak, dan lokasinya melanggar sempadan sungai.
- Kemal mengelola 10 ton sampah per hari dan sedang memproses perizinan resmi ke Pemerintah Kota Tangsel.
“Kalau memang ini perlu digeser, ya bisa, yang penting dinas seberapa jauh. Adapun kalau saya salah, saya sudah bilang sama Pak Bani, ‘Tolong benerin saya,’ gitu loh, tolong bantuin,” papar Kemal.
Kapasitas Sampah Harian 10 Ton
Soal kapasitas sampah, Kemal menyebut TPST Abu & Co mengelola sekitar 10 ton sampah per hari berasal dari beberapa jenis layanan, termasuk sampah rumah tangga dan sampah taman. Sampah taman, diproses lebih lanjut menjadi material seperti pelet atau biomassa.
“Ya kurang lebih sekitar 10 tonan lah per hari,” sebutnya.
Kemal menyebut volume tersebut setara dengan sampah dari sekitar 4.000 rumah.
“Ekuivalennya dengan 4.000 sekian rumahlah,” ujarnya.
Kemal mengatakan jumlah sampah yang masuk ke Abu & Co dapat meningkat ketika terjadi kondisi darurat persampahan. Ia mencontohkan periode Desember ketika sejumlah warga kesulitan membuang sampah.
Saat itu, kata Kemal, TPST Abu & Co menerima tambahan sampah dari warga sekitar meski mereka bukan pelanggan dan tidak dikenakan biaya.
“Karena pada saat darurat sampah itu, mereka enggak bisa buang, akhirnya ikut kemari. Mereka ikhlas, minta tolong, ‘Pak Kemal, tolong segera diangkut’,” ungkapnya sambil mengingat kalimat dari warga yang meminta bantuan.
Baca Juga: Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
Selain pelanggan rumah tangga, Abu & Co juga melayani sejumlah pihak lain, seperti unsur pemerintahan setempat, pasar, toko, dan sekolah.
“Kalau pelanggan, 4.000-an,” pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Soroti Aktivitas TPST Abu & Co di Sempadan Sungai Cisadane, Praktisi Hukum Ungkap Ancaman Pidana
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi