- Founder TPST Abu & Co, Kemal Pasya, mengklarifikasi usahanya pada 25 September 2026 di Serpong.
- TPST Abu & Co belum memiliki izin lengkap, belum ada IPAL layak, dan lokasinya melanggar sempadan sungai.
- Kemal mengelola 10 ton sampah per hari dan sedang memproses perizinan resmi ke Pemerintah Kota Tangsel.
SuaraBanten.id - Founder Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Abu & Co, Kemal Pasya, menyampaikan klarifikasi soal pemberitaan mengenai usaha pengolahan sampahnya yang disorot media, pada Jumat, 25 September 2026.
Dalam klarifikasinya, Kemal mengakui, pihaknya belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), belum memiliki izin lengkap sebagai usaha dan tempat pengolahan sampah, dan lokasi TPST belum sesuai dengan aturan garis sempadan sungai yang seharusnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kemal mengaku, pihaknya sedang melakukan proses permohonan perizinan ke Pemerintah Kota Tangsel terkait aktivitas usahanya yang berada di sempadan Sungai Cisadane, Serpong itu.
“Nah ini kita sedang proses. Kemarin sudah ada arahan dari Pak Kadis LH, Pak Bani, ‘Coba Pak Kemal, kami bantu kok. Kami senang sekali dengan adanya Abu & Co’,” kata Kemal di kantornya.
Selain sedang mengurus perizinan, Kemal mengaku, telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait aktivitas TPST Abu & Co, termasuk pemerintah di tingkat wilayah. Bahkan, dirinya menyinggung adanya pemeriksaan terhadap aktivitas Abu & Co dab mengikuti proses pemeriksaan dan aturan yang berlaku.
“Saya sih intinya normatif saja. Balik lagi, saya sebagai warga negara akan mengikuti aturan,” ungkapnya.
Akui Tak Miliki IPAL
Kemal juga turut menjelaskan soal fasilitas pengelolaan air lindi di TPST Abu & Co. Ia mengakui terdapat bak kontrol, tetapi ukurannya masih kecil dan menurutnya belum layak disebut sebagai instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Bak kontrol ada tapi kecil ya. Tapi ya tidak perform lah untuk disebut namanya IPAL,” aku Kemal.
Baca Juga: Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
Kemal mengklaim, dari 10 ton sampah harian yang masuk ke TPST nya yang diambil dari perumahan elit kawasan BSD telah dipisahkan dengan sampah organik sehingga tidak lagi menghasilkan lindi.
“Karena memang sampah kami tidak keluar. Sudah terpisah. Jadi yang organiknya sudah enggak menghasilkan lindi,” klaimnya.
Klaim Garis Sempadan Sungai 16 Meter
Perihal garis sempadan sungai, Kemal menyebut, jarak garis sempadan menurut versinya saat ini sekira 16 meter. “Kalau versi kita, 16 meter,” katanya tegas.
Ia menjelaskan kondisi aliran sungai telah mengalami perubahan karena abrasi. Menurutnya, sungai tersebut sebelumnya memiliki posisi yang berbeda.
Kemal mengatakan jika nantinya terdapat ketentuan yang mengharuskan perubahan atau penyesuaian posisi bangunan terhadap sempadan sungai, pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Sampah Karton Aseptik Melonjak, Kemenperin dan KLH Genjot Penerapan EPR
-
Soroti Aktivitas TPST Abu & Co di Sempadan Sungai Cisadane, Praktisi Hukum Ungkap Ancaman Pidana
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi