Andi Ahmad S
Senin, 21 September 2026 | 22:14 WIB
Ilustrasi gereja. (shutterstock)
Baca 10 detik
  • Forkopimda Kabupaten Tangerang memediasi penyelesaian damai konflik pembubaran ibadah GKPI di Rajeg pada 20 September 2026.
  • Warga dan jemaat GKPI sepakat berdamai serta menandatangani surat pernyataan bersama demi menjaga kerukunan umat beragama.
  • Pemerintah daerah memfasilitasi tempat ibadah sementara bagi jemaat GKPI sambil menunggu proses perizinan resmi selesai.

Dalam video tersebut, sekelompok orang terlihat mendatangi rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah dan mendesak kegiatan dihentikan dengan alasan kegiatan tersebut disebut tidak mengantongi izin.

Load More