- Forkopimda Kabupaten Tangerang memediasi penyelesaian damai konflik pembubaran ibadah GKPI di Rajeg pada 20 September 2026.
- Warga dan jemaat GKPI sepakat berdamai serta menandatangani surat pernyataan bersama demi menjaga kerukunan umat beragama.
- Pemerintah daerah memfasilitasi tempat ibadah sementara bagi jemaat GKPI sambil menunggu proses perizinan resmi selesai.
SuaraBanten.id - Konflik pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Rajeg, Kabupaten Tangerang, resmi diselesaikan secara damai.
Mediasi yang difasilitasi Forkopimda Kabupaten Tangerang dan Kementerian Agama pada Minggu (20/9/2026) mempertemukan jemaat GKPI, tokoh agama, serta warga setempat.
Hasilnya, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan lewat jalur kekeluargaan demi menjaga iklim kondusif dan toleransi antarumat beragama.
Perwakilan jemaat GKPI, Hadi Sucipto, menegaskan komitmen damai tersebut. "Kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan," katanya, Senin (21/9/2026).
Hadi mengatakan pihak jemaat menerima penyelesaian tersebut dan mengapresiasi langkah islah yang ditempuh.
Salah satu warga Rajeg, Aji Cahyono, juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jemaat GKPI atas kejadian sebelumnya.
"Secara terbuka kami meminta maaf kepada jemaat GKPI atas kekhilafan yang terjadi sebelumnya," kata dia.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengapresiasi seluruh pihak yang memilih jalur dialog untuk menyelesaikan perselisihan.
"Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat. Penyelesaian melalui dialog menjadi langkah penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas," ujarnya.
Baca Juga: Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
Sebagai bagian dari penyelesaian, pemerintah daerah bersama unsur terkait sepakat memfasilitasi tempat ibadah sementara bagi jemaat GKPI. Tempat tersebut akan digunakan sambil menunggu proses perizinan resmi rampung.
"Kesepakatan damai ini kemudian dilegalkan melalui penandatanganan surat pernyataan bersama oleh kedua belah pihak," tuturnya.
Kapolresta Tangerang menegaskan kepolisian akan terus memberikan perlindungan dan menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya.
Masyarakat juga diimbau menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menjaga persatuan dan kesatuan.
"Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Rajeg dipastikan kembali kondusif," kata dia.
Sebelumnya, video yang beredar di Instagram memperlihatkan sekelompok orang diduga mencoba membubarkan kegiatan ibadah jemaat GKPI di sebuah rumah di Desa Mekarsari, Rajeg, pada Minggu (20/9).
Berita Terkait
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Alarm Kekeringan Menyala di Tangerang, Dua Kecamatan Masuk Status Awas
-
Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan
-
Ada 100 Ton Sampah Menumpuk di TPST Sempadan Sungai Cisadane
-
Update Udara Tangerang Kondisi Sedang, Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi dan Bisa Lontarkan Batuan
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
Konflik Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Berakhir Damai, Warga Minta Maaf Secara Terbuka
-
Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029