Andi Ahmad S
Senin, 21 September 2026 | 22:14 WIB
Ilustrasi gereja. (shutterstock)
Baca 10 detik
  • Forkopimda Kabupaten Tangerang memediasi penyelesaian damai konflik pembubaran ibadah GKPI di Rajeg pada 20 September 2026.
  • Warga dan jemaat GKPI sepakat berdamai serta menandatangani surat pernyataan bersama demi menjaga kerukunan umat beragama.
  • Pemerintah daerah memfasilitasi tempat ibadah sementara bagi jemaat GKPI sambil menunggu proses perizinan resmi selesai.

SuaraBanten.id - Konflik pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Rajeg, Kabupaten Tangerang, resmi diselesaikan secara damai.

Mediasi yang difasilitasi Forkopimda Kabupaten Tangerang dan Kementerian Agama pada Minggu (20/9/2026) mempertemukan jemaat GKPI, tokoh agama, serta warga setempat.

Hasilnya, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan lewat jalur kekeluargaan demi menjaga iklim kondusif dan toleransi antarumat beragama.

Perwakilan jemaat GKPI, Hadi Sucipto, menegaskan komitmen damai tersebut. "Kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan," katanya, Senin (21/9/2026).

Hadi mengatakan pihak jemaat menerima penyelesaian tersebut dan mengapresiasi langkah islah yang ditempuh.

Salah satu warga Rajeg, Aji Cahyono, juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jemaat GKPI atas kejadian sebelumnya.

"Secara terbuka kami meminta maaf kepada jemaat GKPI atas kekhilafan yang terjadi sebelumnya," kata dia.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengapresiasi seluruh pihak yang memilih jalur dialog untuk menyelesaikan perselisihan.

"Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat. Penyelesaian melalui dialog menjadi langkah penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas," ujarnya.

Baca Juga: Kekeringan di Tangsel Semakin Meluas hingga 30 Titik, 3.423 Jiwa Terdampak

Sebagai bagian dari penyelesaian, pemerintah daerah bersama unsur terkait sepakat memfasilitasi tempat ibadah sementara bagi jemaat GKPI. Tempat tersebut akan digunakan sambil menunggu proses perizinan resmi rampung.

"Kesepakatan damai ini kemudian dilegalkan melalui penandatanganan surat pernyataan bersama oleh kedua belah pihak," tuturnya.

Kapolresta Tangerang menegaskan kepolisian akan terus memberikan perlindungan dan menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya.

Masyarakat juga diimbau menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menjaga persatuan dan kesatuan.

"Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Rajeg dipastikan kembali kondusif," kata dia.

Sebelumnya, video yang beredar di Instagram memperlihatkan sekelompok orang diduga mencoba membubarkan kegiatan ibadah jemaat GKPI di sebuah rumah di Desa Mekarsari, Rajeg, pada Minggu (20/9).

Load More