Ronald Seger Prabowo
Kamis, 10 September 2026 | 08:00 WIB
Proses hukum terhadap seorang perempuan  dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Kota Tangerang mendapat sorotan. [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • ART Yuni Asih melaporkan seorang ibu atas dugaan penganiayaan saat menjemput anak di sekolah Kota Tangerang.
  • Kuasa hukum mempertanyakan penyidikan Polres Metro Tangerang Kota karena kesaksian anak kandung belum dipertimbangkan secara maksimal.
  • Pihak terlapor melaporkan balik ART serta mengajukan gelar perkara khusus kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

SuaraBanten.id - Proses hukum terhadap seorang perempuan  dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) di Kota Tangerang mendapat sorotan. Kuasa hukum korban tersebut mempertanyakan penyidikan Polres Metro Tangerang Kota karena menilai terdapat keterangan saksi yang belum dipertimbangkan secara maksimal.

Kasus ini bermula ketika sang korban hendak menjemput anak kandungnya di sekolah. Dalam peristiwa tersebut, ART bernama Yuni Asih melaporkan atas dugaan penganiayaan.

Kuasa hukum te, Friska Gultom, menyebut terdapat keterangan dari anak berinisial JAS yang berada di lokasi kejadian. Menurut dia, JAS menyatakan tidak melihat adanya penganiayaan yang dilakukan ibunya terhadap Yuni Asih.

Sebaliknya, Friska menyebut anak tersebut justru melihat adanya tindakan yang dinilai menghalangi dirinya untuk ikut bersama ibu kandungnya.

“Kesaksian anak yang melihat langsung kejadian seharusnya menjadi bagian penting yang dipertimbangkan dalam proses penyidikan,” kata Friska, Kamis (10/9/2026).

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan proses penanganan perkara di Polres Metro Tangerang Kota yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan saksi.

Sebagai langkah hukum, Yuni Asih disebut telah dilaporkan balik ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan tindak pidana terkait perlindungan anak dan perampasan kemerdekaan.

Friska juga mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai duduk perkara serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif.

Menurut Friska, perkara tersebut tidak dapat dilepaskan dari konflik rumah tangga antara kliennya dan Alpriado Osmond yang saat ini juga tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga: Khianati Kepercayaan Majikan, ART Asal Lampung Nekat Culik Bayi Demi Tebusan Hutang

“Kami meminta agar perkara ini ditangani secara objektif dan seluruh keterangan saksi diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.

Pihak keluarga dan kuasa hukum juga meminta pengawasan dari institusi terkait terhadap proses penyidikan perkara tersebut. Mereka berharap penanganan kasus dapat dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Load More