- Polda Banten menangkap Kepala Desa Undar Andir berinisial KM terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
- Penangkapan KM bermula dari pengembangan kasus pengedar berinisial DD yang diamankan di Cilegon pada Jumat, 21 Agustus 2026.
- Hasil pemeriksaan menunjukkan KM positif amfetamin dan mengaku mengonsumsi sabu sejak tahun 2022.
SuaraBanten.id - Kepala Desa (Kades) Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, berinisial KM, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepada penyidik, oknum kades tersebut mengaku telah mengonsumsi barang haram itu sebanyak lima kali sejak tahun 2022.
Penangkapan KM merupakan hasil pengembangan dari jaringan peredaran sabu yang diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Banten.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Banten, AKBP Andie Firmansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar berinisial DD di kawasan PCI Cilegon pada Jumat (21/8/2026).
Dari tangan DD, polisi menyita barang bukti sabu seberat 11,6 gram.
"DD kami amankan di kawasan PCI Cilegon dengan barang bukti sabu seberat 11,6 gram. Dari pemeriksaan telepon genggamnya, ditemukan komunikasi dengan salah satu pemesan," ungkap Andie, dilansir dari BantenNews - jaringan Suara.com, Senin (31/8/2026).
Polisi tidak menemukan sabu saat menangkap KM. Namun, hasil tes urine menunjukkan KM positif mengandung amfetamin.
Dari pemeriksaan, KM mengaku mengonsumsi sabu sejak 2022 sebanyak lima kali. Ia juga mengaku dua kali memperoleh sabu dari DD.
“Hasil pemeriksaan dan pengakuannya, KM merupakan pengguna. Dia mengaku mengonsumsi sabu sejak 2022 sebanyak lima kali, dan memperoleh sabu dari DD sebanyak dua kali,” ujar Andie.
Baca Juga: Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
Polisi kemudian melanjutkan pengembangan dan menangkap pria berinisial R di Kramatwatu. Dari R, penyidik menyita tujuh paket sabu.
Penyidik kembali menggeledah rumah kontrakan R di Harjatani, Kramatwatu. Polisi menemukan sekitar 63 gram sabu di lokasi tersebut.
“Dari DD dan R, total barang bukti yang kami amankan sekitar 71 gram sabu,” paparnya.
Polisi menyebut, DD dan R merupakan residivis kasus narkotika berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang pada 2021. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal terkait peredaran dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Berbeda dengan DD dan R, polisi tidak memproses KM sebagai pengedar karena penyidik tidak menemukan barang bukti narkotika pada dirinya dan pemeriksaan mengarah pada penggunaan narkotika.
Saat ini, KM menjalani asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu bersama Badan Narkotika Nasional untuk menentukan penanganan selanjutnya.
Berita Terkait
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi
-
Cerita Suara Dentuman Kagetkan Warga Pandeglang: Rumah Hancur Meledak, Penghuni Berhamburan
-
Seorang Nelayan di Pandeglang Tewas Mengenaskan Usai Rumahnya Meledak Diduga Karena Bom Ikan
-
Masih Banyak Anak Putus Sekolah di Tangerang?
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Pria Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Mall Ramayana Serang Usai Pesta Miras
-
Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1
-
Dukung Olahraga Nasional, BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil
-
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau: SAR Sisir Laut hingga Bengkulu dan Enggano