- Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, resmi memperpanjang masa jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda selama lima tahun ke depan.
- Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tersebut ditetapkan pada 8 Mei 2026 dan baru dikonfirmasi oleh BKPSDM pada 21 Mei 2026.
- Proses penetapan ini menuai kritik karena adanya ketidaksinkronan informasi dari pihak Pemkot Tangerang Selatan kepada DPRD serta masyarakat.
SuaraBanten.id - Di tengah panasnya polemik mekanisme perpanjangan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tiba-tiba tersiar kabar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie telah menandatangani Keputusan Wali Kota Tangsel untuk memperpanjang masa jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wahyudi Leksono membenerakan soal sudah adanya penetapan perpanjangan Sekda Kota Tangsel untuk menjabat lima tahun ke depan.
Hal itu dapat dipastikan, setelah Wahyudi menerima salinan Keputusan Wali Kota Tangsel dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel.
“Iya udah, kemarin diterima dari Bagian Hukum Setda,” kata Wahyudi dikonfirmasi Kamis, 21 Mei 2026.
Keputusan Wali Kota Tangsel tersebut diketahui Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan dan ditetapkan pada 8 Mei 2026 oleh Benyamin Davnie.
Kemunculan surat perpanjangan jabatan justru menimbulkan justru bertentangan dengan apa yang telah dilakukan Pemkot Tangsel dalam menjawab persoalan mekanisme perpanjangan jabatan Sekda.
Pemerintah Kota Tangsel sempat mengeluarkan rilis yang mendesak agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengeluarkan rekomendasi dari hasil Tim Penilaian Kinerja atas kinerja Bambang Noertjahjo selama lima tahun ke belakang. Rilis tersebut dimuat di sejumlah media mainstream pada Jumat, 15 Mei 2026.
Bahkan, pada Senin, 18 Mei 2026, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie tak mengungkap secara lugas adanya keputusan penetapan dan perpanjangan masa jabatan Sekda Kota Tangsel itu. Dia hanya menjawab ‘Segera’ kepada wartawan yang wawancara doorstop.
Tak hanya itu, pada Rabu 20 Mei 2026 kemarin, Kepala BKPSDM Kota Tangsel Wahyudi Leksono bahkan tak mengungkap keberadaan SK perpanjangan Sekda Tangsel itu meski dicecar oleh Komisi I DPRD Kota Tangsel
Baca Juga: Satu Pekan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Serang Ditemukan Tewas Penuh Luka Memar
Dalam sesi tersebut, Wahyudi menyebut, pihaknya telah mengantongi surat rekomendasi dari BKN atas laporan evaluasi penilaian kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama dan selanjutnya tahapan harmonisasi dan paraf di Bagian Hukum Setda Kota Tangsel.
“Sedang harmonisasi kemudian proses paraf (Kepwalnya-red),” kata Wahyudi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up) Suhendar menilai, proses pengisian evaluasi perpanjangan jabatan Sekda Tangsel ini menunjukkan kepada publik bahwa prosesnya penuh intrik dan kepentingan tertentu serta jauh dari prinsip meritokrasi.
"Yang seharusnya terbuka malah tertutup. Selain itu juga disinformasi dan blunder, Pemerintah Kota Tangsel dan walikota Tangsel seperti pemain sulap," kata Suhendar.
Suhendar mengungkapkan, bagaimana bisa pada 18 Mei 2026 wali kota menyatakan Kepwal perpanjangan masa jabatan Sekda masih dalam proses, lalu pada 19 Mei 2026 ketika dipanggil DPRD, BKPSDM menyatakan Kepwal perpanjangan masa jabatan Sekda masih dalam proses administrasi, namun tiba-tiba pada 20 Mei 2026 BKPSDM mengumumkan bahwa Kepwal untuk jabatan sekda sudah terbit dan ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2026.
"Artinya jajaran Pemkot Tangsel dan Wali Kota memberikan informasi yang kontradiksi dan membingungkan, terkesan menutupi proses yang seharusnya terbuka," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Satu Pekan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Serang Ditemukan Tewas Penuh Luka Memar
-
Polemik Sekda Tangsel Memanas, Kursi Jabatan Digoyang Gugatan Hukum dan Hak Angket DPRD
-
Diduga Cacat Hukum! DPRD Panggil BKPSDM Terkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel
-
Menanti Sejarah Baru Banten Selatan: 6 Fakta Menarik Perjuangan DOB Kabupaten Cilangkahan
-
Babak Baru Kasus Mayat Wanita di Serang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Cairan Hitam
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Misteri SK 'Sakti' Sekda Tangsel: 6 Kejanggalan Perpanjangan Jabatan Bambang Noertjahjo
-
Mafia Tanah Terbongkar! 7 Fakta Penahanan 6 Pejabat BPN Kota Serang Terkait Pungli Rp2 Miliar
-
Bak Main Sulap! Jabatan Sekda Tangsel Diam-Diam Diperpanjang, Pemkot Dituding Penuh Intrik
-
Urus Administrasi Tanah Pakai Uang Pelicin, 6 Pejabat BPN Serang Berakhir di Jeruji Besi
-
Satu Pekan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Serang Ditemukan Tewas Penuh Luka Memar