- Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, resmi memperpanjang masa jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda selama lima tahun ke depan.
- Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tersebut ditetapkan pada 8 Mei 2026 dan baru dikonfirmasi oleh BKPSDM pada 21 Mei 2026.
- Proses penetapan ini menuai kritik karena adanya ketidaksinkronan informasi dari pihak Pemkot Tangerang Selatan kepada DPRD serta masyarakat.
SuaraBanten.id - Di tengah panasnya polemik mekanisme perpanjangan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tiba-tiba tersiar kabar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie telah menandatangani Keputusan Wali Kota Tangsel untuk memperpanjang masa jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wahyudi Leksono membenerakan soal sudah adanya penetapan perpanjangan Sekda Kota Tangsel untuk menjabat lima tahun ke depan.
Hal itu dapat dipastikan, setelah Wahyudi menerima salinan Keputusan Wali Kota Tangsel dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tangsel.
“Iya udah, kemarin diterima dari Bagian Hukum Setda,” kata Wahyudi dikonfirmasi Kamis, 21 Mei 2026.
Keputusan Wali Kota Tangsel tersebut diketahui Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil Bambang Noertjahjo dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan dan ditetapkan pada 8 Mei 2026 oleh Benyamin Davnie.
Kemunculan surat perpanjangan jabatan justru menimbulkan justru bertentangan dengan apa yang telah dilakukan Pemkot Tangsel dalam menjawab persoalan mekanisme perpanjangan jabatan Sekda.
Pemerintah Kota Tangsel sempat mengeluarkan rilis yang mendesak agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengeluarkan rekomendasi dari hasil Tim Penilaian Kinerja atas kinerja Bambang Noertjahjo selama lima tahun ke belakang. Rilis tersebut dimuat di sejumlah media mainstream pada Jumat, 15 Mei 2026.
Bahkan, pada Senin, 18 Mei 2026, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie tak mengungkap secara lugas adanya keputusan penetapan dan perpanjangan masa jabatan Sekda Kota Tangsel itu. Dia hanya menjawab ‘Segera’ kepada wartawan yang wawancara doorstop.
Tak hanya itu, pada Rabu 20 Mei 2026 kemarin, Kepala BKPSDM Kota Tangsel Wahyudi Leksono bahkan tak mengungkap keberadaan SK perpanjangan Sekda Tangsel itu meski dicecar oleh Komisi I DPRD Kota Tangsel
Baca Juga: Satu Pekan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Serang Ditemukan Tewas Penuh Luka Memar
Dalam sesi tersebut, Wahyudi menyebut, pihaknya telah mengantongi surat rekomendasi dari BKN atas laporan evaluasi penilaian kinerja jabatan pimpinan tinggi pratama dan selanjutnya tahapan harmonisasi dan paraf di Bagian Hukum Setda Kota Tangsel.
“Sedang harmonisasi kemudian proses paraf (Kepwalnya-red),” kata Wahyudi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up) Suhendar menilai, proses pengisian evaluasi perpanjangan jabatan Sekda Tangsel ini menunjukkan kepada publik bahwa prosesnya penuh intrik dan kepentingan tertentu serta jauh dari prinsip meritokrasi.
"Yang seharusnya terbuka malah tertutup. Selain itu juga disinformasi dan blunder, Pemerintah Kota Tangsel dan walikota Tangsel seperti pemain sulap," kata Suhendar.
Suhendar mengungkapkan, bagaimana bisa pada 18 Mei 2026 wali kota menyatakan Kepwal perpanjangan masa jabatan Sekda masih dalam proses, lalu pada 19 Mei 2026 ketika dipanggil DPRD, BKPSDM menyatakan Kepwal perpanjangan masa jabatan Sekda masih dalam proses administrasi, namun tiba-tiba pada 20 Mei 2026 BKPSDM mengumumkan bahwa Kepwal untuk jabatan sekda sudah terbit dan ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2026.
"Artinya jajaran Pemkot Tangsel dan Wali Kota memberikan informasi yang kontradiksi dan membingungkan, terkesan menutupi proses yang seharusnya terbuka," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Satu Pekan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Serang Ditemukan Tewas Penuh Luka Memar
-
Polemik Sekda Tangsel Memanas, Kursi Jabatan Digoyang Gugatan Hukum dan Hak Angket DPRD
-
Diduga Cacat Hukum! DPRD Panggil BKPSDM Terkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel
-
Menanti Sejarah Baru Banten Selatan: 6 Fakta Menarik Perjuangan DOB Kabupaten Cilangkahan
-
Babak Baru Kasus Mayat Wanita di Serang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Cairan Hitam
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Bara Api Mengubur di Dalam Sampah, BNPB Paksa Satgas Damkar Lembur Hingga Jam 10 Malam
-
Waspada Polisi Gadungan! Kapolres Tangerang Ingatkan Warga Berhak Minta Surat Tugas
-
Pelabuhan di Cilegon Mulai Digitalisasi Monitoring Truk Demi Efisiensi
-
Raih 11 Medali di POPDA Banten, Taekwondo Cilegon Bidik Prestasi Lebih Tinggi di Porprov 2026
-
Mantri BRI Jadi Garda Terdepan Layanan Keuangan di Kabupaten Banggai Kepulauan