- Masa jabatan Sekda Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, telah berakhir sejak 19 April 2026 tanpa adanya SK perpanjangan resmi.
- Proses evaluasi kinerja dinilai cacat administrasi karena pembentukan tim evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan regulasi Permen PAN-RB Nomor 15/2019.
- DPRD Kota Tangerang Selatan memanggil BKPSDM untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekda tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Tangsel Ledy MP Butar Butar dan Wakil Ketua Komisi I, Ahmad Syawqi menanyakan sejumlah pertanyaan kepada BKPSDM diantaranya, apakah Sekda Bambang Noertjahjo masih berhak menandatangani berkas ketika masa jabatannya telah habis.
Lalu, lanjut Ledy, apakah Pemerintah Kota Tangsel perlu menunjuk pelaksana harian Sekda Tangsel guna menghindari kekosongan jabatan Sekda. Sementara, Syawqi mempertanyakan terkait linimasa pembentukan tim evaluasi yang melewati batas waktu tiga bulan yang diatur.
Ledy mengatakan, Komisi I DPRD Tangsel ingin memastikan kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kota Tangsel dalam hal evaluasi jabatan Sekda ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Kami dari DPRD hanya menekankan, satu, bentuk transparansi, ya. Kedua ada keterbukaan bahkan penyampaian langsung kepada publik, proses yang berjalan seperti apa sehingga semua bisa mengawal dan mengikutinya," kata Ledy Selasa, 19 Mei 2026.
Ledy menuturkan, dari jawaban BKPSDM Kota Tangsel perpanjangan masa jabatan Sekda Bambang Noertjahjo sudah mendapat rekomendasi.
"Tadi sudah juga mendengar secara langsung bahwa rekomendasi sudah turun di tanggal 4 dan 5 Mei, dan proses untuk Kepwal (perpanjangan masa jabatan Sekda-red) itu sedang berjalan," tutur Ledy.
Ledy meminta, Pemerintah Kota Tangsel khususnya BKPSDM jangan diam dan menghindar ketika polemik masa jabatan Sekda Kota Tangsel menimbulkan kegaduhan dan menjadi sorotan publik.
“Jadi jangan sampai kita hanya diam tiba-tiba sudah keluar hasilnya seperti apa ini kan nanti menjadi asumsi tidak baik,” tukasnya.
Baca Juga: DPRD Tangsel Ngamuk! 11 Lapangan Padel Ilegal Nekat Beroperasi, Satpol PP Diminta Segel Secepatnya
Berita Terkait
-
DPRD Tangsel Ngamuk! 11 Lapangan Padel Ilegal Nekat Beroperasi, Satpol PP Diminta Segel Secepatnya
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Bintaro Xchange Mall Diduga Cacat Hukum dan Salah Gunakan Wewenang
-
Lahan SPBU BP-AKR Rawabuntu Makan Badan Jalan? Dishub Tangsel Lakukan Assesment Ulang
-
Dua Pejabat Beda Suara: BPKAD Sebut WFH ASN Tak Hemat APBD, BKPSDM Klaim Efisien
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Menanti Sejarah Baru Banten Selatan: 6 Fakta Menarik Perjuangan DOB Kabupaten Cilangkahan
-
Babak Baru Kasus Mayat Wanita di Serang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Cairan Hitam
-
DPRD Tangsel Ngamuk! 11 Lapangan Padel Ilegal Nekat Beroperasi, Satpol PP Diminta Segel Secepatnya
-
Misteri Mayat Perempuan Berlumur Oli di Cipocok Jaya Serang, Wajah Tertutup Kerudung
-
Siap Mekar! Gubernur Andra Soni Terus Desak Pusat Sahkan DOB Kabupaten Cilangkahan