- Masa jabatan Sekda Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, telah berakhir sejak 19 April 2026 tanpa adanya SK perpanjangan resmi.
- Proses evaluasi kinerja dinilai cacat administrasi karena pembentukan tim evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan regulasi Permen PAN-RB Nomor 15/2019.
- DPRD Kota Tangerang Selatan memanggil BKPSDM untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekda tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Tangsel Ledy MP Butar Butar dan Wakil Ketua Komisi I, Ahmad Syawqi menanyakan sejumlah pertanyaan kepada BKPSDM diantaranya, apakah Sekda Bambang Noertjahjo masih berhak menandatangani berkas ketika masa jabatannya telah habis.
Lalu, lanjut Ledy, apakah Pemerintah Kota Tangsel perlu menunjuk pelaksana harian Sekda Tangsel guna menghindari kekosongan jabatan Sekda. Sementara, Syawqi mempertanyakan terkait linimasa pembentukan tim evaluasi yang melewati batas waktu tiga bulan yang diatur.
Ledy mengatakan, Komisi I DPRD Tangsel ingin memastikan kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kota Tangsel dalam hal evaluasi jabatan Sekda ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Kami dari DPRD hanya menekankan, satu, bentuk transparansi, ya. Kedua ada keterbukaan bahkan penyampaian langsung kepada publik, proses yang berjalan seperti apa sehingga semua bisa mengawal dan mengikutinya," kata Ledy Selasa, 19 Mei 2026.
Ledy menuturkan, dari jawaban BKPSDM Kota Tangsel perpanjangan masa jabatan Sekda Bambang Noertjahjo sudah mendapat rekomendasi.
"Tadi sudah juga mendengar secara langsung bahwa rekomendasi sudah turun di tanggal 4 dan 5 Mei, dan proses untuk Kepwal (perpanjangan masa jabatan Sekda-red) itu sedang berjalan," tutur Ledy.
Ledy meminta, Pemerintah Kota Tangsel khususnya BKPSDM jangan diam dan menghindar ketika polemik masa jabatan Sekda Kota Tangsel menimbulkan kegaduhan dan menjadi sorotan publik.
“Jadi jangan sampai kita hanya diam tiba-tiba sudah keluar hasilnya seperti apa ini kan nanti menjadi asumsi tidak baik,” tukasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga: DPRD Tangsel Ngamuk! 11 Lapangan Padel Ilegal Nekat Beroperasi, Satpol PP Diminta Segel Secepatnya
Berita Terkait
-
DPRD Tangsel Ngamuk! 11 Lapangan Padel Ilegal Nekat Beroperasi, Satpol PP Diminta Segel Secepatnya
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Alih Fungsi Kali Ciputat Jadi Bintaro Xchange Mall Diduga Cacat Hukum dan Salah Gunakan Wewenang
-
Lahan SPBU BP-AKR Rawabuntu Makan Badan Jalan? Dishub Tangsel Lakukan Assesment Ulang
-
Dua Pejabat Beda Suara: BPKAD Sebut WFH ASN Tak Hemat APBD, BKPSDM Klaim Efisien
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kewalahan Melayani Pembeli, Durian Khas Badui Jadi Prima Dona Panen Raya di Lebak
-
47 Warga Tangerang Kini Punya Rumah Lebih Layak Berkat Program Bebenah Kampung
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
BRI Group Ukir Enam Prestasi di Asias Best Companies dan Finance Asia Awards 2026
-
Qlola New Skin Hadir, BRI Perkuat Layanan Digital Terintegrasi bagi Nasabah Bisnis