- Seorang pria berinisial AL (21) di Cikeusal, Serang, memperkosa dan memeras anak berusia 13 tahun sejak Desember 2025.
- Pelaku merekam aksi bejat tersebut untuk mengancam korban agar mencuri uang serta perhiasan senilai lima juta rupiah.
- Polres Serang telah menangkap pelaku dan menyita barang bukti setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut secara resmi.
SuaraBanten.id - Seorang gadis belia berusia 13 tahun, Mawar (nama samaran) di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, harus mengalami nasib pilu usai diperkosa dan diperas oleh tetangganya sendiri berinisial AL (21)).
Pelaku AL merekam secara diam-diam perbuatan biadab yang dilakukannya menggunakan kamera handphone. Hal itu untuk dijadikan alat buat memaksa korban agar mau mencuri uang dan perhiasan milik orang tuanya dan diserahkan kepada AL bila video tersebut tak ingin tersebar luas.
Bahkan, pelaku AL terus mengancam korban akan menyebarluaskan video perkosaan tersebut bila tidak mau melayani nafsu bejadnya. AL pun mengancam agar korban tidak melapor kepada siapapun.
"Korban yang masih duduk di bangku SD itu dipaksa oleh si AL ini untuk menuruti setiap permintaannya. Ancamannya penyebaran video, dan itu juga jadi senjata utama si AL agar korban tidak berani nelapor kepada orang tuanya." kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniadi, Jumat (24/4/2026).
"Si AL ini juga memanfaatkan video itu untuk meminta korban mengambil uang dan emas perhiasan di rumahnya, lalu diberikan ke si AL. Totalnya lebih dari Rp5 juta," imbuhnya.
Kasus itu terungkap lantaran ibu korban sempat merasa heran dengan uang dan emas yang hilang saat di simpan di dalam lemari kamar. Sehingga ibu korban makin mengawasi putrinya tersebut.
Namun, ibu korban dibuat terkejut saat mengecek handphone milik korban dan menemukan ada percakapan WhatsApp yang berisi permintaan sejumlah uang dengan nada mengancam. Sehingga seketika korban pun langsung diinterogasi.
"Setelah orang tua korban bertanya perihal chat dan hilangnya barang berharga, barulah korban mengaku bahwa telah diperkosa dan diperas oleh si AL. Atas dasar itu orang tua pun segera melapor ke Polres Serang," terang Andi.
Usai mendapat laporan dari orang tua korban, aparat kepolisian langsung bergerak menangkap pria yang bekerja sebagai tukang cuci piring di salah satu dapur MBG tersebut di sebuah wilayah di Kabupaten Serang, serta mencari sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca Juga: 5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
"Kita sita barang bukti, salah satunya adalah 1 handphone IPhone 13 Pro Max yang digunakan untuk merekam. Dan barang bukti lainnya itu potongan emas dan bukti transfer uang," ujar Andi.
Kepada polisi, AL mengakui semua perbuatannya. Ia beralasan tergiur dengan tubuh bongsor korban meski usainya masih 13 tahun hingga nekat mencabuli korban berulang kali sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
"Korban masih berusia 13 tahun, namun badannya lebih besar dibanding anak-anak seusianya. Dan itu yang jadi motif si AL memaksa korban melayani nafsu bejadnya berulang kali," ungkap Andi.
Saat ini pelaku AL telah resmi ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Serang. Ia dijerat pasal 473 dan/atau pasal 415 undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak dan pemerasan dengan ancaman kekerasan.
"Ini adalah kejahatan luar biasa, dan kami akan memprosesnya secara maksimal," tandas Andi.
Kontributor : Yandi Sofyan
Tag
Berita Terkait
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Seba Baduy 2026 Mendunia! Diplomat 10 Negara Siap Saksi Ritual Adat dan Budaya Banten
-
'Saya Bukan Minta Uang', Anggota DPRD Lebak Semprot Kadis yang Cuek Saat Koordinasi
-
Pansus LKPj Bongkar Borok Pemkot Cilegon: Angka Pengangguran dan Kematian Ibu Melonjak
-
Tipu Jual Beli Tanah Rp1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
-
Pengusaha Perempuan di Banten Didorong Optimalkan AI dan Digitalisasi Produk
-
Targetkan 47 Juta Turis di 2026, Pemerintah Malaysia 'Goda' Warga Banten untuk Liburan
-
Pengendara Pandeglang Catat! Operasi Patuh Maung 2026 Resmi Ditunda
-
Harapan Baru Pasca Musibah, Universitas Budi Luhur Beri Beasiswa Nusantara untuk Siswa Aceh Tamiang