Andi Ahmad S
Rabu, 15 April 2026 | 20:04 WIB
Presscon pengungkapan praktik curang pangkalan gas elpiji 3 kg di Lebak oleh Ditreskrimsus Polda Banten [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi di Kabupaten Lebak pada Selasa, 14 April 2026.
  • Tersangka menyuntikkan isi gas 3 kg ke tabung 12 kg secara ilegal guna meraih keuntungan ratusan juta rupiah.
  • Para pelaku telah beroperasi selama 11 bulan dan kini terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda.

Bronto mengaku, sampai saat ini pihaknya masih melakukan perburuan terhadap satu pelaku lain yang diduga menjadi pemodal praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi secara ilegal yang sempat melarikan diri ketika penggeledahan terjadi.

"Untuk penanggung jawab kegiatan tersebut masih dalam pengejaran, karena kemarin sempat terjadu kejar-kejaran antara penyidik dan pemilik kegiatan tersebut. Malah ada penyidik yang mau ditabrak. Nah ini jadi atensi kami untuk mengungkap keberadaan yang bersangkutan," ucap Bronto.

Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Banten untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

"Ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar," tandas Bronto.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More