Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 03 April 2026 | 17:10 WIB
Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga yang dijadikan tempat ibadah Jumat Agung Jemaat Persekutuan Oikouemene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluknaga, Jumat, 3 April 2026. [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
Baca 10 detik
  • Satpol-PP Kabupaten Tangerang menyegel kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga pada Jumat, 3 April 2026, akibat pengepungan oleh massa setempat.
  • Tindakan penyegelan dilakukan untuk meredam potensi kericuhan warga serta menenangkan situasi di lingkungan Perumahan Mutiara Garuda tersebut.
  • Pihak berwenang akan memantau proses perizinan bangunan dan identifikasi hukum sebelum memutuskan kelanjutan status segel gedung tersebut.

SuaraBanten.id - Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna menjelaskan perihal penyegelan kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga yang dijadikan tempat ibadah Jumat Agung Jemaat Persekutuan Oikouemene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluknaga, Jumat, 3 April 2026.

Nana menjelaskan, penyegalan itu dilakukan untuk menenangkan masyarakat yang sudah mengepung area lingkungan kantor yayasan di Perumahan Mutiara Garuda Kampung Tukang Kajang, Desa Kampung Melayu Timur, Teluknaga.

“Sudah selesai tadi (penyegelan-red). Selanjutnya nanti kita lihat perkembangan, kalau ada keberatan atau hal-hal tertentu dari POUK akan menghubungi kami,” jelasnya.

Nana menuturkan, ratusan massa yang datang ke area yayasan itu merupakan tokoh masyarakat sekitar, kiai dan santri dari lingkungan sekitar.

Penyegelan, kata Nana, dilakukan untuk menenangkan massa yang sudah berkumpul dan berpotensi menimbulkan kondisi tidak baik di lingkungan sekitar.

“Aktivitas masyarakat di sekitar ini kemungkinan berpotensi kurang baik, makanya kami menghentikan. Seperti tadi kan berkerumun segala macam, bukan kegiatanya ibadahnya (yang dihentikan-red). Bagaiamana caranya kita Satpol-PP ini, masyarakat tenang dan baik dan mereka bisa saling bersalaman,” papar Nana.

Soal segel, Nana tak menutup kemungkinan, segel tersebut dapat dibuka kembali jika pihak yayasan telah memiliki izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah diajukan oleh pihak yayasan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang untuk rekomendasi teknis.

“Nanti akan kita pantau. Kalau segel bangunan, kan nanti berproses, dipanggil menyiapkan dokumen, boleh nanti dibuka. Nanti kita lihat,” ungkapnya.

Meski telah melakukan penyegelan, Nana mengaku, belum dapat menentukan dasar penyegelan tersebut merupakan pelanggaran atas tindak pidana ringan atau tindak pidana lainnya sehingga harus dilakukan penyegelan dan pemotongan plang nama lokasi yayasan.

Baca Juga: Tembus 2,37 Juta Kendaraan! Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Tangerang-Merak Pecah Rekor

“Kita akan identifikasi, setelah identifikasi itu kesimpulannya yustisi atau non yustisi, hanya sebatas itu, nanti diproses. Kita nggak ngawang-ngawang, kenyatan yang bicara. Ini kita melakukan ini dengan kondisi yang tepat maka bangunan itu disegel dan akan diidentifikasi,” bebernya.

Di tempat yang sama, Camat Teluknaga Kurnia menolak memberikan keterangan saat diwawancara terkait peristiwa yang terjadi di wilayahnya tersebut.

Load More