- Satpol-PP Kabupaten Tangerang menyegel kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga pada Jumat, 3 April 2026, akibat pengepungan oleh massa setempat.
- Tindakan penyegelan dilakukan untuk meredam potensi kericuhan warga serta menenangkan situasi di lingkungan Perumahan Mutiara Garuda tersebut.
- Pihak berwenang akan memantau proses perizinan bangunan dan identifikasi hukum sebelum memutuskan kelanjutan status segel gedung tersebut.
SuaraBanten.id - Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna menjelaskan perihal penyegelan kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga yang dijadikan tempat ibadah Jumat Agung Jemaat Persekutuan Oikouemene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluknaga, Jumat, 3 April 2026.
Nana menjelaskan, penyegalan itu dilakukan untuk menenangkan masyarakat yang sudah mengepung area lingkungan kantor yayasan di Perumahan Mutiara Garuda Kampung Tukang Kajang, Desa Kampung Melayu Timur, Teluknaga.
“Sudah selesai tadi (penyegelan-red). Selanjutnya nanti kita lihat perkembangan, kalau ada keberatan atau hal-hal tertentu dari POUK akan menghubungi kami,” jelasnya.
Nana menuturkan, ratusan massa yang datang ke area yayasan itu merupakan tokoh masyarakat sekitar, kiai dan santri dari lingkungan sekitar.
Penyegelan, kata Nana, dilakukan untuk menenangkan massa yang sudah berkumpul dan berpotensi menimbulkan kondisi tidak baik di lingkungan sekitar.
“Aktivitas masyarakat di sekitar ini kemungkinan berpotensi kurang baik, makanya kami menghentikan. Seperti tadi kan berkerumun segala macam, bukan kegiatanya ibadahnya (yang dihentikan-red). Bagaiamana caranya kita Satpol-PP ini, masyarakat tenang dan baik dan mereka bisa saling bersalaman,” papar Nana.
Soal segel, Nana tak menutup kemungkinan, segel tersebut dapat dibuka kembali jika pihak yayasan telah memiliki izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sudah diajukan oleh pihak yayasan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang untuk rekomendasi teknis.
“Nanti akan kita pantau. Kalau segel bangunan, kan nanti berproses, dipanggil menyiapkan dokumen, boleh nanti dibuka. Nanti kita lihat,” ungkapnya.
Meski telah melakukan penyegelan, Nana mengaku, belum dapat menentukan dasar penyegelan tersebut merupakan pelanggaran atas tindak pidana ringan atau tindak pidana lainnya sehingga harus dilakukan penyegelan dan pemotongan plang nama lokasi yayasan.
Baca Juga: Tembus 2,37 Juta Kendaraan! Arus Mudik Lebaran 2026 di Tol Tangerang-Merak Pecah Rekor
“Kita akan identifikasi, setelah identifikasi itu kesimpulannya yustisi atau non yustisi, hanya sebatas itu, nanti diproses. Kita nggak ngawang-ngawang, kenyatan yang bicara. Ini kita melakukan ini dengan kondisi yang tepat maka bangunan itu disegel dan akan diidentifikasi,” bebernya.
Di tempat yang sama, Camat Teluknaga Kurnia menolak memberikan keterangan saat diwawancara terkait peristiwa yang terjadi di wilayahnya tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Warga Tangsel Menjerit! Proyek Galian di Pondok Aren Mangkrak Seminggu, Puing Tutup Akses Jalan
-
Aksi Nekat Pria di Ciruas: Teror Pakaian Dalam hingga Kirim Pesan Tak Senonoh ke Rumah Warga
-
Kalah dengan Angin Kencang, Intip Perjuangan Damkar Jinakkan Kebakaran Titik Api di TPA Jatiwaringin
-
Aston Serang Ajak Tamu Jelajahi Japanese Street Food Ditemani Ren & Reina
-
Kabut Asap TPA Jatiwaringin Sasar Pemukiman, 52 Warga Tangerang Dievakuasi