- Satpol-PP Kabupaten Tangerang menyegel kantor Yayasan Tesalonika di Teluknaga pada Jumat, 3 April 2026 setelah didesak ratusan massa.
- Penyegelan dilakukan karena bangunan yayasan yang digunakan untuk ibadah Jumat Agung tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Masyarakat menegaskan aksi tersebut merupakan penegakan aturan perizinan bangunan dan bukan upaya pelarangan kegiatan ibadah bagi umat kristiani.
SuaraBanten.id - Kantor Yayasan yang dijadikan rumah doa untuk ibadah Jumat Agung Jemaat Gereja Persekutuan Oikouemene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluknaga Kabupaten Tangerang akhirnya disegel, Jumat, 3 April 2026.
Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang setelah didesak oleh sejumlah kiai dan ratusan santri serta perwakilan masyarakat sekitar setelah selesai shalat Jumat.
Massa mulai mendatangi area kantor yayasan sekira pukul 13.00 WIB setelah selesai melaksanakan Shalat Jumat. Mereka menuntut penyegelan lantaran bangunan tersebut tak memiliki izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perwakilan masyarakat, Abdul Rosyid mengatakan, penyegelan bangunan yayasan itu dilakukan murni karena persoalan perizinan bangunan gedung bukan soal masalah umat beragama.
“Ini murni pelanggaran dari pereiznian. Bukan kami melarang dan sebagainya. Sebagai umat beragama, perihal ini sudah bertahun-tahun,” katanya usai ikut serta dalam penyegelan.
Rosyid menuturkan, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara masyarakat dengan pihak yayasan agar perizinan dipenuhi secara jelas sesuai dengan fungsinya.
“Sudah ada kesepakatan sebelumnya, tempat ini tidak dibenarkan dan berkali-kali kami dibohongi bahkan aparat juga. Ini murni penegakan hukum, ini murni sebagai bentuk keadilan. oleh sebab itu, jangan lah masalah ini jangan dibesar-besarkan dan kami mohon tetap menjaga kerukunan di antara kami semua,” tuturnya.
Hal senada diungkapan oleh perwakilan warga lainnya yang mengaku bernama Jajat. Dia menegaskan, tuntutan dari masyarakat bukan untuk melarang aktivitas peribadatan, tetapi terkait perizinan.
“Kami bertoleransi, bukan masalah melarang peribadatan. Sebelumnya mereka ada di wilayah sebelah dan tidak ada masalah, karena sudah memiliki perizinannya. Untuk di sini, seperti yang kita tahu yang menyegel adalah pemerintah dari satpol pp berarti secara perizinan bangunan mereka tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Baca Juga: Modus Santunan Anak Yatim, Polisi Tertibkan Penarikan Tiket Rp20 Ribu di Kronjo
“Intinya kami masyarakat tidak melarang peribadatan mereka, kami minta adalah proses perizinan bisa ada di sini. Sebelumnya mereka ada di wilyah kami, tapi kami tidak melakukan apa-apa,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Tesalonika Teluknaga Oktavianto Marojahan Imannuel Pardede menyayangkan tindakan penyegelan tersebut lantaran tak ada pemberitahuan sebelumnya dari Satpol-PP Kabupaten Tangerang terkait tindakan penyegelan.
“Kami sangat menyayangkan dalam penindakan karena tidak ada pembicaraan sebelumnya. Dari Satpol-PP katanya melihat banyak massa, demi menjaga kamtibmas dan aset tidak dirusak, jadi Satpol-PP menyegel dulu,” ungkapnya.
Sebelum penyegelan, sekira 54 Jemaat Gereja Persekutuan Oikouemene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluknaga Kabupaten Tangerang melaksanakan ibadah Jumat Agung di kantor yayasan tersebut. Ibadah yang berlangsung khidmat itu berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Kini, kantor tersebut telah dikosongkan dan plang papan lokasi pun ikut ditebang oleh Satpol-PP Kabupaten Tangerang berdasarkan permintaan dari masyarakat sekitar.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Terus Kuatkan Kepercayaan Publik dan Lindungi Kepentingan Nasabah
-
Warga Tangsel Menjerit! Proyek Galian di Pondok Aren Mangkrak Seminggu, Puing Tutup Akses Jalan
-
Aksi Nekat Pria di Ciruas: Teror Pakaian Dalam hingga Kirim Pesan Tak Senonoh ke Rumah Warga
-
Kalah dengan Angin Kencang, Intip Perjuangan Damkar Jinakkan Kebakaran Titik Api di TPA Jatiwaringin
-
Aston Serang Ajak Tamu Jelajahi Japanese Street Food Ditemani Ren & Reina