Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 03 April 2026 | 16:39 WIB
Kantor Yayasan yang dijadikan rumah doa untuk ibadah Jumat Agung Jemaat Gereja Persekutuan Oikouemene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluknaga Kabupaten Tangerang disegel, Jumat, 3 April 2026. [Suara.com/Wivy Hikmatullah]
Baca 10 detik
  • Satpol-PP Kabupaten Tangerang menyegel kantor Yayasan Tesalonika di Teluknaga pada Jumat, 3 April 2026 setelah didesak ratusan massa.
  • Penyegelan dilakukan karena bangunan yayasan yang digunakan untuk ibadah Jumat Agung tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Masyarakat menegaskan aksi tersebut merupakan penegakan aturan perizinan bangunan dan bukan upaya pelarangan kegiatan ibadah bagi umat kristiani.

SuaraBanten.id - Kantor Yayasan yang dijadikan rumah doa untuk ibadah Jumat Agung Jemaat Gereja Persekutuan Oikouemene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluknaga Kabupaten Tangerang akhirnya disegel, Jumat, 3 April 2026.

Penyegelan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang setelah didesak oleh sejumlah kiai dan ratusan santri serta perwakilan masyarakat sekitar setelah selesai shalat Jumat.

Massa mulai mendatangi area kantor yayasan sekira pukul 13.00 WIB setelah selesai melaksanakan Shalat Jumat. Mereka menuntut penyegelan lantaran bangunan tersebut tak memiliki izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perwakilan masyarakat, Abdul Rosyid mengatakan, penyegelan bangunan yayasan itu dilakukan murni karena persoalan perizinan bangunan gedung bukan soal masalah umat beragama.

“Ini murni pelanggaran dari pereiznian. Bukan kami melarang dan sebagainya. Sebagai umat beragama, perihal ini sudah bertahun-tahun,” katanya usai ikut serta dalam penyegelan.

Rosyid menuturkan, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara masyarakat dengan pihak yayasan agar perizinan dipenuhi secara jelas sesuai dengan fungsinya.

“Sudah ada kesepakatan sebelumnya, tempat ini tidak dibenarkan dan berkali-kali kami dibohongi bahkan aparat juga. Ini murni penegakan hukum, ini murni sebagai bentuk keadilan. oleh sebab itu, jangan lah masalah ini jangan dibesar-besarkan dan kami mohon tetap menjaga kerukunan di antara kami semua,” tuturnya.

Hal senada diungkapan oleh perwakilan warga lainnya yang mengaku bernama Jajat. Dia menegaskan, tuntutan dari masyarakat bukan untuk melarang aktivitas peribadatan, tetapi terkait perizinan.

“Kami bertoleransi, bukan masalah melarang peribadatan. Sebelumnya mereka ada di wilayah sebelah dan tidak ada masalah, karena sudah memiliki perizinannya. Untuk di sini, seperti yang kita tahu yang menyegel adalah pemerintah dari satpol pp berarti secara perizinan bangunan mereka tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Baca Juga: Modus Santunan Anak Yatim, Polisi Tertibkan Penarikan Tiket Rp20 Ribu di Kronjo

“Intinya kami masyarakat tidak melarang peribadatan mereka, kami minta adalah proses perizinan bisa ada di sini. Sebelumnya mereka ada di wilyah kami, tapi kami tidak melakukan apa-apa,” sambungnya.

Kantor Yayasan yang dijadikan rumah doa untuk ibadah Jumat Agung Jemaat Gereja Persekutuan Oikouemene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluknaga Kabupaten Tangerang disegel, Jumat, 3 April 2026. [Suara.com/Wivy Hikmatullah]

Sementara itu, Ketua Yayasan Tesalonika Teluknaga Oktavianto Marojahan Imannuel Pardede menyayangkan tindakan penyegelan tersebut lantaran tak ada pemberitahuan sebelumnya dari Satpol-PP Kabupaten Tangerang terkait tindakan penyegelan.

“Kami sangat menyayangkan dalam penindakan karena tidak ada pembicaraan sebelumnya. Dari Satpol-PP katanya melihat banyak massa, demi menjaga kamtibmas dan aset tidak dirusak, jadi Satpol-PP menyegel dulu,” ungkapnya.

Sebelum penyegelan, sekira 54 Jemaat Gereja Persekutuan Oikouemene Umat Kristen (POUK) Tesalonika Teluknaga Kabupaten Tangerang melaksanakan ibadah Jumat Agung di kantor yayasan tersebut. Ibadah yang berlangsung khidmat itu berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Kini, kantor tersebut telah dikosongkan dan plang papan lokasi pun ikut ditebang oleh Satpol-PP Kabupaten Tangerang berdasarkan permintaan dari masyarakat sekitar.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More