- Polresta Tangerang mengungkap pungli di wisata Pulo Cangkir oleh empat pemuda yang menarik retribusi tidak resmi.
- Penarikan retribusi sementara dihentikan sambil menunggu Peraturan Desa sebagai dasar hukum pengelolaan resmi.
- Pihak terkait akan merumuskan mekanisme wisata yang transparan, tertib, dan petugas wajib memiliki identitas resmi.
SuaraBanten.id - Sebuah praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan wisatawan di kawasan objek wisata ziarah Pulo Cangkir, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, berhasil diungkap oleh Polresta Tangerang, Polda Banten.
Dugaan pungli ini dilakukan dengan modus meminta tarif retribusi tidak resmi kepada para pengunjung, mencoreng nama baik pariwisata daerah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas aduan masyarakat.
"Pengungkapan ini sebagai respons cepat atas aduan masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas di lokasi wisata," katanya, dilansir dari Antara, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan dan penertiban ini dilakukan terhadap empat orang pemuda yang diduga melakukan penarikan retribusi masuk dengan tarif yang dinilai tidak wajar, yakni Rp20.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp10.000 untuk roda dua.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan merupakan langkah responsif atas keluhan masyarakat. Sekaligus untuk mencegah potensi konflik di lapangan.
"Keempat pemuda tersebut telah dilakukan pemeriksaan guna mencari solusi terhadap permasalahan dengan mengedepankan proses yang bermanfaat bagi masyarakat setempat," paparnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para terduga pelaku bahwa hasil retribusi tersebut digunakan untuk kegiatan sosial, seperti santunan anak yatim, dan dikelola melalui pencatatan kas desa.
"Pasca penertiban, dilakukan musyawarah yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, Forkopimcam, serta MUI," tuturnya.
Baca Juga: Ngeri! Setiap Warga Tangerang Sumbang 0,7 Kg Sampah, Total 2.700 Ton Sehari
Ia bilang, dalam musyawarah tersebut, Kepala Desa Kronjo Nurjaman menjelaskan, pengelolaan retribusi masuk wisata diserahkan kepada Karang Taruna berdasarkan hasil musyawarah tahun 2023.
Namun demikian, dalam musyawarah lanjutan yang digelar pada Rabu (25/3) di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, disepakati bahwa pengelolaan retribusi perlu dilengkapi dengan dasar hukum yang jelas, seperti Peraturan Desa (Perdes).
"Sambil menunggu regulasi tersebut, pengelolaan dan penarikan retribusi di lokasi wisata Pulo Cangkir untuk sementara dihentikan," ujarnya.
Selain itu, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Pemkab Tangerang guna merumuskan mekanisme pengelolaan wisata yang lebih tertib, transparan, dan memiliki legitimasi hukum. Ke depan, petugas yang ditugaskan juga diwajibkan memiliki identitas resmi.
Indra Waspada menegaskan, pihak kepolisian akan terus hadir untuk memastikan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, termasuk di kawasan wisata. Langkah yang dilakukan tetap mengedepankan langkah preventif dan humanis, namun tegas serta terukur.
"Tujuan utama kami adalah menjaga keamanan, kenyamanan, serta nama baik daerah,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Ngeri! Setiap Warga Tangerang Sumbang 0,7 Kg Sampah, Total 2.700 Ton Sehari
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Waspada! Banten Dominasi Daftar 10 Wilayah Terpanas di Indonesia Versi BMKG
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H
-
Lawan Arus Mudik Modern: Kisah Veri Kayuh Sepeda dari Tangerang ke Palembang
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Nasib Tragis Pasutri Eks Pejabat Serang, Masuk Bui Gara-Gara Urusan Tanah 1.560 Meter
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Mei 2026: Kualitas Bintang Lima untuk Anak Muda Kalcer
-
Tabrak Kerumunan Siswa SD Hingga Tewas, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan