Andi Ahmad S
Kamis, 02 April 2026 | 22:07 WIB
Ilustrasi DPO. [dgim-studio/Freepik]
Baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki kasus tawuran berujung pembacokan terhadap korban berinisial CF di Cilandak pada Jumat dini hari.
  • Polisi telah menangkap empat pelaku dan kini sedang memburu tiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
  • Petugas berhasil mengamankan empat senjata tajam sebagai barang bukti serta memeriksa sembilan saksi terkait insiden kekerasan antar kelompok tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing lima tahun dan tujuh tahun penjara.

Load More