Andi Ahmad S
Senin, 30 Maret 2026 | 23:33 WIB
Ilustrasi Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya Vs Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah [ChatGPT]
Baca 10 detik
  • Ketegangan terjadi pada acara halal bihalal Pemkab Lebak 30 Maret 2026 antara Bupati dan Wakil Bupati.
  • Bupati Hasbi mengkritik kebijakan Wakil Bupati Amir yang memanggil kepala dinas, menyinggung status mantan narapidana.
  • Wakil Bupati Amir menganggap pernyataan Bupati tidak etis dan meninggalkan acara karena merasa tersindir secara personal.

SuaraBanten.id - Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan, pernyataan Bupati Lebak Hasbi Jayabaya yang menyinggung dirinya sebagai mantan narapidana dinilai tak beretika lantaran disampaikan di hadapan para pegawai Pemkab Lebak.

Menurutnya, pernyataan Hasbi di luar konteks acara dan tidak pantas disampaikan oleh seorang kepala daerah di momen sakral pasca Hari Raya Lebaran.

"Kita berpidato, ini masalah kenegaraan. Dan tata kramanya ya, ada sopan santun politik, ada etika berpolitik. Ya kita itu orang-orang berpendidikan," ungkap Amir, kepada wartawan.

"Bicara itu harus lihat situasi ya, lihat konteks kalau kita sedang halal bihalal yang lebih baik bicara lah tentang persatuan, kerukunan, kemudian apa namanya saling memaafkan," sambung Amir.

Diakui Amir, respon dirinya berdiri saat mendengar pernyataan Hasbi dilakukan untuk menegur agar tidak berprilaku arogan sebagai seorang kepala daerah.

"Saling merekatkan yang tadinya jauh jadi dekat gitu ya, yang tercerai menjadi satu, itu jangan berpidato yang sifatnya mencerai beraikan," tutur.

Untuk diketahui, sebelumnya suasana acara halal bihalal para pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak pada Senin (30/3/2026) mendadak memanas, bahkan nyaris ricuh.

Insiden tegang terjadi antara Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dengan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah yang memicu kegaduhan di hadapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Bupati Lebak.

Ketegangan bermula saat Bupati Hasbi, dalam sambutannya, secara terbuka menyoroti kebijakan yang dilakukan oleh wakilnya, yang dianggapnya telah melanggar aturan.

Baca Juga: Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya

Bupati Hasbi Asyidiki Jayabaya secara eksplisit mengkritik tindakan Wakil Bupati Amir Hamzah yang kerap memanggil kepala dinas ke rumahnya. Menurut Hasbi, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 66.

"Wakil bupati dalam undang-undang ASN pasal 66, tuh tugasnya wakil bupati. Enggak boleh wakil bupati panggil-panggil kepala dinas ke rumahnya," kata Hasbi, dengan nada tegas.

"Kalau di pasal 66 dituliskan bila didelegasikan atau bupati halangan, hanya begitu. Tugas wakil bupati tuh pasal 66. Emang kita negara apa? Kita ini negara hukum," tambah Hasbi yang merupakan anak dari Jayabaya mantan bupati Lebak tersebut.

Suasana semakin memanas ketika Bupati Hasbi melontarkan sindiran yang sangat personal, menyinggung status wakilnya sebagai mantan narapidana.

"Uyuhan bae mantan narapidana geus jadi wakil bupati, bersyukur (masih mending mantan narapidana sudah jadi wakil bupati, bersyukur)," ujar Hasbi di hadapan audiens.

Sindiran ini merujuk pada informasi bahwa Wakil Bupati Amir Hamzah sempat menjalani masa tahanan atas kasus penyuapan dalam pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak tahun 2014 silam.

Load More