Ilustrasi video syur di Banten. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
- Empat pria di Banten terjerat UU ITE karena menyebarkan video hubungan badan dengan seorang wanita di hotel Pandeglang.
- Kasus ini bermula dari grup Telegram yang dibuat pada Juli 2025 untuk merencanakan aktivitas seksual bersama target.
- Video asusila direkam dan disebarkan oleh pelaku pada Agustus 2025, lalu terungkap oleh Siber Polda Banten September 2025.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku pun langsung diringkus oleh polisi untuk selanjutnya menjalani proses persidangan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kini, keempatnya harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang akan dilakukan pada Kamis 12 Februari 2026 mendatang.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
5 Poin Penting Kasus Ngeri Warga Tangerang Ditemukan Tewas Terbungkus Plastik dan Wajah Dilakban
-
Banten Kembangkan Pariwisata Olahraga, Infrastruktur Jadi Tantangan Utama
-
Cari Liburan Anti Bosan di Banten? 4 Rekomendasi Destinasi di Cilegon - Serang, Pas Buat Keluarga
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
56 Warga Terdampak, KLH Dalami Dampak Korosif Paparan Asam Nitrat di Cilegon
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
Terkini
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas