Andi Ahmad S
Rabu, 11 Februari 2026 | 15:59 WIB
Ilustrasi video syur di Banten. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Empat pria di Banten terjerat UU ITE karena menyebarkan video hubungan badan dengan seorang wanita di hotel Pandeglang.
  • Kasus ini bermula dari grup Telegram yang dibuat pada Juli 2025 untuk merencanakan aktivitas seksual bersama target.
  • Video asusila direkam dan disebarkan oleh pelaku pada Agustus 2025, lalu terungkap oleh Siber Polda Banten September 2025.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku pun langsung diringkus oleh polisi untuk selanjutnya menjalani proses persidangan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kini, keempatnya harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda mendengar keterangan saksi yang akan dilakukan pada Kamis 12 Februari 2026 mendatang.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More