Andi Ahmad S
Rabu, 24 Desember 2025 | 22:41 WIB
Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono [Yandi Sofyan/Suarabanten]
Baca 10 detik

Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi berinisial DD resmi menjadi tersangka karena terbukti mengurangi takaran gas elpiji 3 kg di Serang, Banten, sehingga kini harus mendekam di rumah tahanan.

Tersangka memanipulasi alat pengisian gas melebihi batas toleransi selama setahun, sehingga meraup keuntungan ilegal sebesar Rp3,3 miliar dan merugikan ribuan masyarakat yang membeli tabung gas elpiji subsidi tidak sesuai beratnya.

Tersangka terancam penjara lima tahun dan denda dua miliar rupiah, sementara masyarakat diimbau untuk lebih teliti menimbang tabung gas serta melaporkan segala bentuk kecurangan takaran kepada pihak berwenang atau Kepolisian.

SuaraBanten.id - Direktur SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) PT Erawan Multi Perkasa Abadi berinisial DD (45) yang berlokasi di Kampung Waru, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, resmi ditetapkan tersangka lantaran diduga mengurangi takaran gas elpiji 3Kg yang akan diedarkan ke masyarakat.

Akibatnya, tersangka DD harus mendekam di rutan Polda Banten dan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi yang dikelola tersangka DD diduga telah bertindak curang selama hampir 1 tahun lamanya dengan mengurangi isi tabung elpiji 3Kg dari ketentuan yang sudah ditetapkan.

"Pelaku mengubah pengaturan alat pengisian elpiji, unit filling machine (UFM), untuk mengurangi isi LPG 3 kg. Seharusnya, tabung kosong LPG memiliki berat 5 kg, kemudian diisi gas LPG seberat 3 kg, sehingga total berat menjadi 8 kg. Secara aturan, kekurangan yang ditoleransi adalah minus 0,045 kg. Namun pelaku mengurangi berat LPG melebihi batas toleransi," ungkap Bronto kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

"Selisih toleransi itu 0,045 kg per tabung. Namun, dari temuan di sini, setelah diukur, kekurangannya mencapai minus 0,30 sampai minus 0,45 kg," imbuhnya.

Disampaikan Bronto, SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi dalam sehari mampu memproduksi sebanyak 7.840 tabung isi yang akan diedarkan ke masyarakat dari total 14 DO (delivery order) ke masing-masing agen di sejumlah titik di Kota Serang.

"Jadi untuk produksi PT Erawan Multi Perkasa Abadi ini seharinya mereka mengeluarkan 14 DO untuk 14 agen, dan 1 DO itu 560 tabung, kalau dikali 14 DO berarti 7.840 tabung sehari," ujar Bronto.

Atas aksinya tersebut, dikatakan Bronto, SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi mampu meraup keuntungan sebesar Rp 9,4 juta dalam sehari atau Rp3,3 miliar dalam 1 tahun melakukan pengurangan isi elpiji 3Kg.

"Keuntungan pelaku itu seharinya Rp9,4 juta apabila dihitung dari mulai operasi tertangkap tangan melakukan kecurangan pengurangan isi tabung gas tersebut yaitu sekitar Rp3,3 miliar," jelas Bronto.

Baca Juga: Waspada Arus Nataru, Menkes Ungkap Angka Kematian Kecelakaan Motor Meningkat

Oleh karena itu, Bronto pun meminta agar masyarakat lebih hati-hati dan teliti dalam melakukan pembelian gas elpiji agar tidak menjadi korban kecurangan oknum-oknum nakal dari SPBE-SPBE di seluruh wilayah Banten.

"Masyarakat boleh melakukan penimbangan sendiri kepada gas elpiji 3Kg, 5Kg maupun 12Kg yang beredar di masyarakat. Dan kalau ada kekurangan timbangan atau kekurangan isi busa melaporkan ke pertamina atau disperindagkop atau ke polda untuk dilakukan penindakan," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More