-
Badan Gizi Nasional melarang keras pemutusan hubungan kerja terhadap relawan dapur Makan Bergizi Gratis meskipun kuota penerima manfaat berkurang, demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat lokal dan keberlangsungan program gizi.
-
Pengurangan kuota penerima di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, sementara honor relawan tetap terjamin melalui mekanisme sistem pembayaran at cost yang sesuai biaya riil.
-
Program Makan Bergizi Gratis kini memperluas jangkauan penerima manfaat ke guru, tenaga honorer, hingga lansia, guna memastikan seluruh lapisan masyarakat rentan mendapatkan asupan gizi seimbang sesuai arahan Presiden Prabowo.
Di balik polemik teknis, ada kabar gembira yang dibawa Nanik. Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, target penerima MBG kini diperluas secara signifikan. Tidak hanya siswa, santri, dan ibu hamil, program ini juga akan menyasar guru honorer, guru swasta, ustadz pesantren, kader PKK, hingga Posyandu.
Visi Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: tidak boleh ada warga rentan yang kelaparan.
“Ketika program MBG ini dirancang, Pak Prabowo ingin seluruh siswa bisa makan makanan bergizi agar tumbuh dan berkembang dengan baik. Jangan sampai ada anak Indonesia yang tidak bisa makan. Beliau bahkan menginginkan agar semua orang miskin, disabilitas, para lansia, anak-anak putus sekolah, anak jalanan, anak-anak pemulung, semua menjadi penerima MBG,” tutup Nanik.
Berita Terkait
-
BGN Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Korban Tabrakan Mobil MBG
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Gizi Siswa Terancam? Penyaluran MBG di Pandeglang Disetop, BGN Ungkap Alasan Mengejutkan
-
Program Makan Gratis Pemerintah Diduga Ditahan Tokoh Adat Badui: Akankah Ditolak Seperti Dana Desa?
-
Konsumsi Susu Indonesia Masih Tertinggal, Kemasan Aseptik Jadi Kunci Distribusi MBG Hingga Pelosok
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Sosok Yanti Mustati, Dewan Perempuan Peraih Suara Terbanyak, Tetap Luangkan Waktu Mengajar Ngaji
-
Ratu Amalia Hayani Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD Golkar Cilegon Gantikan Ati Marliati
-
Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Polisi Tangkap Pria Berinisial S, Terduga Pembunuh Wanita yang Membusuk di Cipocok Jaya
-
Misteri SK 'Sakti' Sekda Tangsel: 6 Kejanggalan Perpanjangan Jabatan Bambang Noertjahjo