Andi Ahmad S
Kamis, 06 November 2025 | 12:28 WIB
Ilustrasi Ganja di Tangerang Banten. [ANTARA/Ho-Polres Rokan Hulu]
Baca 10 detik
  • Polresta Tangerang membongkar penyelundupan 35 paket ganja disembunyikan dalam kerangka Vespa sebagai kiriman paket kendaraan.

  • Tiga tersangka, termasuk oknum ASN, diringkus terkait jaringan antarprovinsi dengan asal ganja dari Bogor dan tujuan ke Denpasar.

  • Tersangka utama terancam hukuman seumur hidup karena terbukti melanggar UU Narkotika atas peredaran ganja yang disita.

"Tentunya untuk pelaku utama dikenakan ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup," kata Kombes Pol Indra Waspada.

Load More