Andi Ahmad S
Kamis, 06 November 2025 | 12:28 WIB
Ilustrasi Ganja di Tangerang Banten. [ANTARA/Ho-Polres Rokan Hulu]
Baca 10 detik
  • Polresta Tangerang membongkar penyelundupan 35 paket ganja disembunyikan dalam kerangka Vespa sebagai kiriman paket kendaraan.

  • Tiga tersangka, termasuk oknum ASN, diringkus terkait jaringan antarprovinsi dengan asal ganja dari Bogor dan tujuan ke Denpasar.

  • Tersangka utama terancam hukuman seumur hidup karena terbukti melanggar UU Narkotika atas peredaran ganja yang disita.

SuaraBanten.id - Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten, berhasil membongkar modus penyelundupan narkotika jenis ganja yang tergolong unik dan terorganisir.

Sebanyak 35 paket besar Ganja disita setelah disembunyikan secara rapi di dalam boks atau kerangka sepeda motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman paket kendaraan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Panongan.

Pengungkapan kasus penyelundupan ganja ini bermula dari penangkapan terhadap seorang pengguna berinisial J (19) di kontrakannya, Kecamatan Panongan.

Dari pengembangan kasus, polisi berhasil meringkus tiga pria yang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam jaringan ini.

Ketiga tersangka tersebut adalah LK (24) merupakan pekerja buruh harian, AH (44) oknum ASN Pemkab Tangerang, kemudian IT (42) diduga kuat sebagai pemilik dan sekaligus pengendali penyelundupan ganja pada jaringan antarprovinsi.

Kapolresta Indra Waspada menjelaskan, pengembangan kasus menunjukkan bahwa barang bukti ganja tersebut berasal dari pengedar yang beroperasi di daerah Bogor, Jawa Barat.

"Kemudian jajaran Polsek Panongan melakukan upaya-upaya pengembangan kasus, langsung bergeser ataupun bergerak ke daerah Bogor, dan menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku," tuturnya.

Di Bogor, tim penyidik mendapati pelaku berinisial IT, sang pengendali jaringan, dan berhasil menemukan setengah kilogram ganja siap edar.

Baca Juga: Dari Sekolah Roboh hingga Bus Pelajar, ASGPIK 2 Hadirkan Harapan Baru untuk Pendidikan Tangerang

IT mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus operandi yang terungkap semakin mengejutkan. Tersangka IT telah mengirim 35 Paket Ganja ke Denpasar, Bali, menggunakan jasa ekspedisi.

"Dari keterangan pihak ekspedisi, paket yang dikejar sudah tiba di Denpasar, Bali. Koordinasi ditingkatkan agar kantor ekspedisi di Bali menahan paket tersebut," jelas Kapolresta.

Total barang bukti yang berhasil disita Polresta Tangerang sangat signifikan, mencakup 35 paket besar ganja yang tersembunyi di kerangka Motor Vespa.

Satu paket besar ganja seberat 350 gram, 10 linting ganja dan 5 paket kecil ganja dan satu unit motor Vespa yang digunakan sebagai media penyelundupan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Load More