- Merugikan keuangan negara hingga Rp8 miliar
- Tersangka berinisial HP diduga menjadi aktor utama
- Rekayasa pekerjaan fiktif yang melibatkan beberapa perusahaan
SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan lagi seorang tersangka berinisial HP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pekerjaan fiktif di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) dari 2020 - 2024 dengan kerugian Rp8 miliar.
"Hari ini kita kembali menetapkan satu lagi orang tersangka berinisial HP setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana di Tangerang Kamis (16/10).
Ia mengatakan tersangka berinisial HP diduga menjadi aktor utama dalam praktik yang merugikan keuangan negara hingga Rp8 miliar.
HP diduga kuat menjadi otak utama di balik rekayasa pekerjaan fiktif yang melibatkan beberapa perusahaan.
Modusnya, pekerjaan pengangkutan yang seharusnya dilaksanakan oleh PT. Hutama Karya (HK) dialihkan kepada PT. APK.
Selanjutnya, PT HK diduga memberikan pekerjaan tersebut kepada PT. ASM.
"Pekerjaan yang diberikan kepada PT. ASM ternyata fiktif, namun anehnya tetap dibayarkan oleh PT. APK," katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kota Tangerang langsung melakukan penahanan terhadap HP selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
Tersangka HP dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
"Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu," katanya.
Sebelumnya Kejari Tangerang telah menetapkan TAW sebagai tersangka karena diduga menerima hasil tindak pidana korupsi dari pekerjaan pengangkutan oleh PT. Hutama Karya (HK) kepada PT. APK.
Kemudian PT HK memberikan pekerjaan kepada PT. ASM yang ternyata pekerjaan tersebut fiktif namun tetap dibayarkan oleh PT. APK sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap TAW tersebut diketahui sebagai broker yang mentransfer sejumlah uang kepada beberapa rekan rekannya dari tahun 2020 hingga 2024 atas perintah H.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
Seba Baduy 2026 Mendunia! Diplomat 10 Negara Siap Saksi Ritual Adat dan Budaya Banten
-
'Saya Bukan Minta Uang', Anggota DPRD Lebak Semprot Kadis yang Cuek Saat Koordinasi