-
Mantan sekuriti kesal diberhentikan, lalu ajak 3 teman rusak PT BMG Cikande dengan senjata tajam.
-
Perusakan terjadi 29 September oleh 4 pelaku, mereka ditangkap polisi dua hari kemudian.
-
Para pelaku kini ditahan, dijerat pasal 170 dan 406 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
SuaraBanten.id - Kesal lantaran diberhentikan dari pekerjaan sebagai sekuriti, CH alias Cucu (26) nekat melakukan pengrusakan di PT Bach Multi Global (BMG) Kawasan Industri Modern Cikande, Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten pada Senin (29/9/2025).
Dalam aksinya Cucu tak sendirian, ia turut serta mengajak 3 teman sekampungnya untuk mendatangi PT Bach Multi Global (BMG) dan melakukan teror. Sambil membawa senjata tajam, mereka mengamuk dan menghancurkan CCTV yang ada di areal perusahaan.
Akibat perbuatannya, Cucu bersama ketiga temannya itu pun diringkus personil Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang di rumahnya masing-masing setelah dilaporkan pihak PT Bach Multi Global (BMG), Selasa (30/9/2025) kemarin.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, tersangka Cucu yang bertugas sebagai sekuriti dipanggil pihak perusahan dan diberitahu bahwa sudah habis masa kontrak kerja. Karena kontrak kerja tidak diperpanjang, Cucu dirumahkan oleh pihak perusahaan.
"Setelah diberitahu bahwa kontrak kerja sebagai sekuriti sudah habis, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan," kata Condro dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Setelah keluar dari perusahaan, lanjut Condro, tersangka yang merupakan warga Kampung Cangketek, Desa Bandung itu menyimpan kekesalan. Hingga ia pun mengajak teman sekampungnya yakni KM alias Kobar (35), YS alias Yayan (27), dan WH alias Wahyu (27), mendatangi PT Bach Multi Global (BMG).
"Mereka datang ke PT BMG sambil menenteng golok. Setelah berada dalam perusahaan para tersangka ini secara bersama-sama melakukan perusakan. Dari keterangan pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Mapolres Serang," jelas Condro.
Berbekal laporan pihak PT Bach Multi Global (BMG), kata Condro, personil Unit Pidum Satreskrim Polres Serang langsung mendatangi lokasi kejadian dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
"Pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Motifnya kesal karena diberhentikan. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dilakukan penahanan," kata Kapolres.
Baca Juga: Skandal Sampah Banten Guncang Tipikor, Eks Kepala DLH Didakwa Rampok Uang Negara Rp21,6 Miliar
Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Serang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Skandal Sampah Banten Guncang Tipikor, Eks Kepala DLH Didakwa Rampok Uang Negara Rp21,6 Miliar
-
Skala Bahaya Meluas! Ada Temuan 10 Titik Cemaran Radioaktif Cesium-137 di Cikande Serang
-
APBD Banten Minus Rp700 Miliar, Dede Rohana Soroti Membengkaknya 'Belanja Pegawai'
-
Bahaya Radiasi di Serang: Ratusan Drum Limbah Radioaktif Siap Dipindahkan!
-
Sidang Perdana Kasus Pagar Laut Tangerang: 4 Terdakwa 'Main' Sertifikat Tanah dengan Uang Pelicin
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Bara Api Mengubur di Dalam Sampah, BNPB Paksa Satgas Damkar Lembur Hingga Jam 10 Malam
-
Waspada Polisi Gadungan! Kapolres Tangerang Ingatkan Warga Berhak Minta Surat Tugas
-
Pelabuhan di Cilegon Mulai Digitalisasi Monitoring Truk Demi Efisiensi
-
Raih 11 Medali di POPDA Banten, Taekwondo Cilegon Bidik Prestasi Lebih Tinggi di Porprov 2026
-
Mantri BRI Jadi Garda Terdepan Layanan Keuangan di Kabupaten Banggai Kepulauan