- Banyak orang menganggap besi bekas hanya barang rongsokan biasa yang bisa didaur ulang jadi produk baru
- Scrap besi sendiri adalah sisa logam bekas, mulai dari kendaraan rusak, mesin tua, hingga limbah konstruksi
- Masalah muncul ketika besi bekas itu ternyata berasal dari alat industri atau medis yang memakai sumber radiasi
"Kemarin mengemuka dari para anggota Satgas untuk merumuskan lagi kebijakan tentang importasi scrap. Tapi itu tidak gegabah kita harus diskusi dengan para pihak untuk merumuskan ini," jelas Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif menjawab pertanyaan wartawan usai Forum Kolaborasi Pemulihan Ekosistem Gambut di Jakarta, Kamis 2 Oktober 2025.
Menteri Hanif merujuk kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 yang dibentuk setelah ekspor udang beku asal PT BMS dari Indonesia ke AS ditemukan terpapar cemaran radioaktif Cesium-137.
Paparan radioaktif itu diduga terjadi berasal dari pabrik peleburan logam bekas di PT Peter Metal Technology (PMT) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Perusahaan tersebut mengolah scrap besi dengan metode induksi sehingga radiasi dari besi menempel pada fasilitasnya dan mencemari produk udang beku.
Kawasan Industri Modern Cikande sendiri kini berstatus kejadian khusus radiasi radionuklida Cesium-137.
Tidak hanya itu, paparan Cesium-137 juga ditemukan di sembilan kontainer berisi scrap besi di Pelabuhan Tanjung Priok pada September lalu.
Menurut Kementerian Perindustrian, perusahaan pengimpor scrap besi tersebut tidak memiliki izin resmi, meski belum dirinci apakah ketiadaan izin terkait legalitas perusahaan atau izin impor.
Berkaca dari dua kasus itu, Hanif mengatakan para menteri yang tergabung dalam Satgas kemudian mulai membahas regulasi terkait scrap besi tersebut.
"Kalau dari sisi kami itu kan tidak masuk di dalam limbah B3 karena masih bentuk barang yang bisa diolah scrap. Tapi kemarin mengemuka seperti itu, pendapat dari para menteri yang ada di dalam rakortas itu menyampaikan bahwa itu harus dilakukan pembatasan atau seperti apa, kita sedang desainkan, sedang dirumuskan regulasi," kata Hanif Faisol Nurofiq.
Baca Juga: Apa Itu Cesium-137 ? Unsur Radioaktif yang Mengintai Kesehatan Manusia
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong Akses Permodalan Mikro Lebih Mudah dan Inklusif
-
Jaksa Gadungan Beraksi Lagi! Mantan Pegawai Dipecat Kejaksaan Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver
-
Jadi Magnet Baru: Begini Penampakan Masjid Al Ikhlas, Arsitektur Lingkaran dan Kubah Raksasa
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Ribuan Program Pemberdayaan dan Torehkan Kinerja Keuangan Positif
-
AgenBRILink Jangkau 80% Desa Indonesia, Perkuat Inklusi Keuangan dan Ekonomi Kerakyatan