Dua pedagang kerupuk di Tangsel berduel karena memperebutkan lapak jualan.
Duel ini mengakibatkan satu pedagang terluka setelah ditikam, lalu pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
SuaraBanten.id - Dua pedagang kerupuk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten duel rebutan lapak jual. Akibatnya, satu orang alami luka usai ditusuk.
Korban luka tusuk itu diketahui bernama Riyan Jaya (18) sementara pelaku diketahui bernama Elpiyansyah alias Jek (18). Kini, pelaku ditetapkan tersangka oleh Polsek Serpong.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, aksi duel antar pedagang kerupuk itu terjadi di Jalan Raya Serpong, Paku Jaya, pada Sabtu, 20 September 2025.
Aksi tersebut, kata Suhardono, terjadi lantaran keduanya ribut soal lapak berjualan kerupuk.
"Pelaku mengklaim tempat jualan korban merupakan wilayahnya sehingga korban dilarang berjualan di sekitar Rumah Makan Sambel Dadak. Omzet perhari capai Rp700-800 ribu," kata Suhardono, Rabu 24 September 2025.
Korban yang tak terima, keduanya kemudian cek-cok dan adu mulut dengan pelaku. Keributan itu kemudian direlai oleh warga sekitar.
Setelah berhasil direlai, keduanya kemudian duduk berdampingan. Tetapi, pelaku yang masih emosi, langsung mengeluarkan pisau lipat.
"Pelaku menikam korban sebanyak tiga kali pada bagian punggung sebelah kiri dan alami luka 22 jahitan," papar Suhardono.
Pedang kerupuk yang menikam rekan seprofesinya itu kemudian diringkus Polsek Serpong di kontrakannya di kawasan Panunggangan, Kota Tangerang pada Minggu, 21 September 2025.
Baca Juga: Heboh! Anggaran Perjalanan Dinas Pemkot Tangsel Rp117 Miliar Bikin Geleng-Geleng
"Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Berita Terkait
-
Heboh! Anggaran Perjalanan Dinas Pemkot Tangsel Rp117 Miliar Bikin Geleng-Geleng
-
Ledakan Dahsyat di Tangsel, Puslabfor Duga Tabung Gas 12 Kg Jadi Pemicu
-
Korban Kebakaran Aspol Serpong Mengungsi, Dapur Umum Didirikan dan Bantuan Psikologis Disiapkan
-
20 Rumah Asrama Polsek Serpong Hangus Terbakar, Api Berasal dari Hunian Kosong
-
Babak Baru Penjarahan Bintaro, Polisi Tahan Sejumlah Orang di Kasus Rumah Sri Mulyani-Nafa Urbach
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Samsung Galaxy S26 Series Hadir sebagai AI Phone Andal untuk Aktivitas Harian 2026
-
6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar