SuaraBanten.id - Sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dan pengeroyokan terhadap Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan.
Peristiwa itu terjadi saat meliput sidak di PT Genesis Regeneration Smelting (HRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (21/8/2025) lalu.
Dari 6 orang yang ditetapkan tersangka tersebut, 2 orang merupakan sekuriti PT Genesis Regeneration Smelting (HRS), 3 orang merupakan oknum anggota Ormas BPPKB dan 1 orang merupakan oknum anggota Brimob Polda Banten.
Disampaikan Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniawan, pihaknya mengamankan 5 orang pelaku dan memiliki peran yang berbeda dalam pengeroyokan terhadap Humas KLH dan wartawan tersebut, sementara untuk oknum anggota Brimob ditangani langsung oleh Polda Banten.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan 5 orang, yang pertama 3 orang ini berperan memukul, memiringkan dan menendang korban Humas KLH dan 2 orang lagi yang melakukan pengeroyokan ke teman-teman wartawan," kata Andi di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025).
Diterangkan Andi, 3 orang tersangka pengeroyokan terhadap Humas KLH berinisial K, B dan R. Di mana tersangka K dan B merupakan sekuriti di PT Genesis Regeneration Smelting (GSR), sementara tersangka berinisial R adalah warga sekitar.
Sementara, lanjut Andi, 2 tersangka lain berinisial A dan S terbukti melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap wartawan hingga mengalami luka di bagian kepala dan punggung.
"Dari 3 orang yang mengeroyok, saudara K ini sekuriti di PT Genesis, setelah dicek dia juga ternyata anggota ormas BPPKB, terus yang kedua inisial B ini juga merupakan sekuriti PT Genesis dan inisial R ini warga sekitar," ujar Andi.
"Yang kedua, pengeroyokan terhadap wartawan, yang pertama saudara S alias I terus saudara A alias F, di mana kedua orang ini melakukan pengejaran terhadap wartawan dan memukul di bagian kepala maupun punggung," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH: 2 Anggota Brimob dan 2 Sekuriti
Di tempat sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, hanya oknum anggota Brimob berinisial Briptu TG yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti ikut dalam pengeroyokan terhadap Humas KLH dan wartawan.
Sementara, kata Didik, oknum anggota Brimob berinisial Bripda TR tidak terbukti melakukan pengeroyokan lantaran saat kejadian hanya mencoba melerai keributan yang terjadi seusai sidak yang digunakan oleh KLH tersebut.
"Jadi yang sudah (tersangka) itu inisial Briptu TG karena dia perannya ada (melakukan pengeroyokan). Sementara untuk Bripda TR pada saat itu justru melerai. Ini berdasarkan keterangan saksi, kemudian saat dicek juga ada (bukti)," singkat Didik.
Kontributor : Yandi Sofyan
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH: 2 Anggota Brimob dan 2 Sekuriti
-
Kapolres Serang: Dua Anggota Brimob Ikut Mengeroyok Humas KLH dan Wartawan
-
Kawal 'Pajak Alat Berat' di Banten, Dede Rohana Bayar Duluan, Dorong Pengusaha Lain Ikut Patuh!
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang
-
Wali Kota Cilegon: Idul Adha 1447 H Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
-
Sapi Kurban Presiden RI Berbobot 1,1 Ton Disalurkan untuk Warga Cilegon