Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi (kedua kiri) menunjukan barang bukti kasus perdagangan orang. [Memed/bantennews]
Ia juga yang menetapkan tarif dan target keji tersebut. Menurutnya, korban dijanjikan akan diberi upah Rp8 juta jika target 250 pelanggan terpenuhi.
“Kami kenakan tarif Rp500 ribu tapi hanya melayani tamu 2 hari. Korban mengeluh dan meminta dipulangkan akhirnya saya pulangkan ke orangtuanya. Dia ditipu oleh R (DPO). awalnya ditawarkan jadi ART tapi malah jadi PSK. Belum dikasih uang karena belum dapat target 250 tamu,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp600 juta.
Berita Terkait
-
Ciri Fisik Jadi Petunjuk Kunci, Mayat Wanita dalam Drum Diduga Kuat Karyawati Pandeglang yang Hilang
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Renovasi Berujung Jeruji Besi: Warga Pandeglang Tebang Pohon di TNUK Terancam 10 Tahun Penjara
-
Senjata Pemburu Badak Hingga Narkoba Rp400 Juta Dimusnahkan Kejari Pandeglang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Sakit Hati, Santri di Serang Tewas Usai Tenggak 16 Butir Antimo
-
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, LamiPak Genjot Produksi 21 Miliar Kemasan
-
Oknum Ketua RT dan RW Pemeras Kontraktor di Tangerang Terancam 9 Tahun Penjara
-
Premanisme Berkedok Jabatan, Oknum RT RW Palak Kontraktor Proyek Miliaran di Tangerang
-
Pelarian 2 WNA Iran Pencuri Uang E-Toll di Serang Berakhir di Meja Imigrasi