Hairul Alwan
Kamis, 31 Juli 2025 | 07:41 WIB
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi (kedua kiri) menunjukan barang bukti kasus perdagangan orang. [Memed/bantennews]

Ia juga yang menetapkan tarif dan target keji tersebut. Menurutnya, korban dijanjikan akan diberi upah Rp8 juta jika target 250 pelanggan terpenuhi.

“Kami kenakan tarif Rp500 ribu tapi hanya melayani tamu 2 hari. Korban mengeluh dan meminta dipulangkan akhirnya saya pulangkan ke orangtuanya. Dia ditipu oleh R (DPO). awalnya ditawarkan jadi ART tapi malah jadi PSK. Belum dikasih uang karena belum dapat target 250 tamu,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp600 juta.

Load More