Hairul Alwan
Selasa, 22 Juli 2025 | 23:55 WIB
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal tanpa cukai dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp12 miliar di Kejari Cilegon, Kota Cilegon, Selasa (22/7/2025). [ANTARA/Dokumentasi Pribadi]

Rokok ilegal tidak melalui kontrol kualitas dan seringkali memiliki kandungan tar dan nikotin yang tidak sesuai standar.

"Kami harap pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini memberikan efek jera terhadap para pelaku usaha nakal yang masih melakukan penyelundupan rokok tanpa cukai," tegasnya.

Kejari Cilegon berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.

Pemusnahan barang bukti secara terbuka seperti ini menjadi salah satu cara untuk menunjukkan kepada publik bahwa setiap proses hukum dijalankan hingga tuntas dan tidak ada barang bukti yang disalahgunakan.

Kejari pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemberantasan peredaran barang-barang ilegal demi keamanan dan kemajuan bersama.

Load More