Hairul Alwan
Selasa, 22 Juli 2025 | 23:01 WIB
Sejumlah kendaraan roda dua diamankan Ditreskrimum Polda Banten karena terlibat balap liar di KP3B, Serang, Banten. [Istimewa/Bantennews]

SuaraBanten.id - Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau KP3B jadi sirkuit malam. Polisi ciduk 6 pelaku balap liar lengkap dengan joki, pemilik motor, dan uang taruhan. Ini akhir dari keresahan warga Curug, Serang, Banten.

Suara bising knalpot yang memekakkan telinga dan aksi ugal-ugalan balap liar di tengah malam akhirnya terhenti.

Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Jalan Syekh Nawawi Albantani, yang ironisnya seharusnya menjadi pusat ketertiban, telah diubah menjadi arena balap liar oleh sekelompok pemuda.

Namun, aksi yang meresahkan warga itu berakhir setelah Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan penggerebekan dan menciduk enam pelaku sekaligus pada Sabtu 19 Juli 2025 dini hari.

Operasi senyap yang digelar sekitar pukul 01.00 WIB itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sudah muak dengan aktivitas berbahaya tersebut.

Para pelaku ditangkap saat tengah asyik memacu kendaraan mereka, tanpa peduli keselamatan pengguna jalan lain. Ini bukan hanya soal adu kecepatan, tapi juga soal pertaruhan uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, pada Selasa 22 Juli 2025, membenarkan penindakan tegas tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas balap liar yang marak di kawasan KP3B. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan enam pelaku beserta barang bukti,” kata Dian dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa 22 Juli 2025.

Bukan Sekadar Balapan, tapi Judi Jalanan
Penangkapan ini berhasil membongkar satu lingkaran kecil yang terlibat dalam satu sesi balap liar, lengkap dari joki hingga pemasang taruhan. Keenam pelaku yang diamankan adalah:

Baca Juga: Lahan Kosong Eks PT Sandratex Rawan Digunakan untuk Balap Liar dan Aktifitas Melanggar Hukum

  • ZD (22), warga Padarincang, yang berperan sebagai joki Yamaha Jupiter.
  • SH (33), warga Pabuaran, pemilik motor Yamaha Jupiter.
  • AA (18), warga Walantaka, pemilik Kawasaki KLX sekaligus pelaku taruhan.
  • NF (19), warga Walantaka, pemilik Honda Vario.
  • FF (17), warga Pabuaran, pemilik Suzuki Satria F.
  • AN (29), warga Walantaka.

Dari tangan mereka, polisi tidak hanya menyita empat unit sepeda motor yang sebagian besar tidak menggunakan pelat nomor—terdiri dari Honda Vario, Yamaha Jupiter, Kawasaki KLX, dan Suzuki Satria F—tetapi juga barang bukti yang menguatkan adanya unsur perjudian.

Polisi menemukan uang tunai taruhan sebesar Rp495.000 dan empat unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dan bertaruh.

Kombes Pol Dian menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ia memberikan peringatan keras bahwa tindakan semacam ini tidak akan ditoleransi.

“Balap liar ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan. Kami mengimbau para pemuda agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena adu kecepatan,” tegasnya.

Dian juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli untuk memberantas segala bentuk aksi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di titik-titik rawan seperti KP3B.

Load More