SuaraBanten.id - Kasus kekerasan seksual gadis di bawah umur berusia 15 tahun terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Korban dicekoki minuman keras (Miras) kemudian digilir empat orang pria di sekitar Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kasus gadis di bawah umur dicekoki miras kemudian digilir empat orang pria ini berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. Keempat pelaku berhasil diamankan di salah satu wilayah di Kecamatan Kibin, 17 Juli 2025 lalu.
Keempat pelaku yang mencekoki miras gadis di bawah umur dan menggilir korban yakni, PA (16), ASS (15), TA, (21), dan DH (24). Keempat pelaku merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kini, keempat tersangka mendekam di ruang penjara Rutan Polres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Keempat tersangka diamankan di satu tempat ketika mencoba memusyawarahkan kasus asusila dengan keluarga korban," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dikutip dari Bantennews (Jaringan Suarabanten.id), Minggu 20 Juli 2025.
Condro mengungkapkan, sebelumnya korban bersama 4 pelaku pergi berwisata ke wisata Banten Lama.
Usai jalan-jalan, korban dan pelaku kembali pulang, namun di perjalanan salah seorang pelaku membeli minuman keras.
"Sebelum sampai rumah, pelaku kemudian mampir di gubug di Kampung Pasir Tambak, Desa Tambak dan melakukan pesta minuman keras. Korban yang tidak mau, dipaksa minum yang mengakibatkan mabuk," jelas Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, para pelaku membawa korban ke rumah salah seorang pelaku. Korban kemudian dijadikan pelampiasan nafsu secara bergiliran.
Baca Juga: Kecelakaan Truk di Terowongan Tambak Serang, Lalu Lintas Mengular
Saat melampiaskan nafsu mereka, keempat pelaku memvideokan perbuatannya itu menggunakan handphone.
"Pada saat melampiaskan nafsunya, pelaku memvideokan menggunakan kamera handphone. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang," ungkapnya
Setelah mengetahui dirinya diperlukan tidak senonoh oleh temannya, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Setelah mendengar pengaduan dari anaknya, orang tua korban kemudian memutuskan untuk melapor ke Mapolres Serang.
"Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan beberapa saksi serta didukung barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera bergerak dan berhasil mengamankan keempat pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Truk di Terowongan Tambak Serang, Lalu Lintas Mengular
-
Tabrakan Maut Pandeglang, Pemotor Tewas Usai Terpental 5 Meter
-
Polda Banten Sebut Pelajar Rentan Terpapar Paham Radikal Lewat Media Digital
-
Teknisi Komputer di Serang Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Pemasok Barang Haram Diburu Polisi
-
Atap SDN Bojong Ranji Ambruk: Siswa Menjerit, Guru Panik, Perbaikan Dilakukan Swadaya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Simak Jadwal KRL Rangkasbitung - Tanah Abang Terbaru
-
Piring Nasi Terancam! Ratusan Hektare Sawah di Lebak Terancam Puso, Petani Hanya Bisa Pasrah
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 23: Bedah Peta Kekayaan Harta Karun Tambang Indonesia
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 112: Bedah Tuntas Singkatan dan Akronim
-
Pengeroyok Staf KLH dan Wartawan di Serang Divonis 7 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa