Hairul Alwan
Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:31 WIB
Ilustrasi penjara- Teknisi komputer di Serang nyambi sebagai pengedar sabu. [Ist]

SuaraBanten.id - Di balik profesi teknisi komputer, OLA (41) menjalankan bisnis gelap sebagai pengedar sabu di Serang. Simak bagaimana polisi membongkar kedoknya, menemukan 14 paket narkoba, dan kini memburu jaringan pemasok barang haram dari Tanah Abang.

Siang hari memperbaiki perangkat lunak dan keras komputer, malam hari meracik paket sabu. Inilah kehidupan ganda yang dijalani OLA, seorang teknisi komputer yang nyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kota Serang.

Namun, topengnya sebagai warga biasa akhirnya terbongkar setelah personel Satuan Narkoba Polres Serang menggerebek kediamannya.

Penangkapan yang mengakhiri karir gelap OLA ini terjadi di rumahnya di Perumahan Ki Demang, Kelurahan Unyur, Serang, Banten pada Kamis 10 Juli 2025 malam.

Dari tangan pria yang sehari-hari dikenal sebagai ahli reparasi komputer ini, polisi menemukan bukti yang tak terbantahkan. Sebanyak 14 paket sabu siap edar yang disembunyikan dengan rapi.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah membenarkan penangkapan tersebut, Jumat 18 Juli 2025.

Ia menjelaskan penggerebekan yang dilakukan dengan cermat, menyisir setiap sudut yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan barang haram. Hasilnya, petugas menemukan sabu di dua lokasi berbeda.

"Penggeledahan pertama dilakukan terhadap tas selempang yang digunakan tersangka. Di dalamnya ditemukan 9 paket sabu dan sebuah handphone," kata Bondan.

Operasi tidak berhenti di situ. Petugas yang curiga tersangka masih menyimpan barang bukti lain melanjutkan penggeledahan ke dalam kamar pribadinya.

Baca Juga: Atap SDN Bojong Ranji Ambruk: Siswa Menjerit, Guru Panik, Perbaikan Dilakukan Swadaya

Di sanalah sisa barang bukti yang lebih lengkap ditemukan, mengindikasikan bahwa OLA bukan sekadar pengguna, melainkan seorang pengedar yang terorganisir.

"Penggeledahan kedua di kamar pelaku menghasilkan 5 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam kotal, timbangan digital, serta alat-alat kemasan," kata Bondan didampingi oleh Kanit 2 Iptu Rian Jaya Surana.

Selain itu, barang bukti lain yang turut disita meliputi satu kaleng rokok untuk menyimpan sabu, boks hitam, satu pak plastik klip bening, dan sebuah ponsel Realme 7 Pro yang diduga kuat menjadi alat komunikasi untuk transaksi haramnya.

Di hadapan penyidik, OLA tak bisa lagi mengelak. Ia mengakui semua perbuatannya. Menurut pengakuannya, ia baru sebulan terakhir terjun ke dalam bisnis narkoba.

Ia mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria bernama Boris, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut berdomisili di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Tersangka mengaku baru 1 bulan bisnis sabu. Barang haram itu didapat dari Tanah Abang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Serang," ungkap Bondan.

Penangkapan OLA kini menjadi pintu masuk bagi Polres Serang untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kasus ini tidak akan berhenti pada teknisi komputer tersebut.

Bondan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan intensif untuk memburu pemasok utama barang haram itu.

"Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka," tegasnya.

Kini, OLA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Profesi teknisinya tak akan bisa menyelamatkannya dari jerat hukum yang berat.

Atas perbuatannya, OLA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebuah pasal yang membawa ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Load More