Hairul Alwan
Jum'at, 18 Juli 2025 | 16:31 WIB
Ilustrasi penjara- Teknisi komputer di Serang nyambi sebagai pengedar sabu. [Ist]

Penangkapan OLA kini menjadi pintu masuk bagi Polres Serang untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kasus ini tidak akan berhenti pada teknisi komputer tersebut.

Bondan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan intensif untuk memburu pemasok utama barang haram itu.

"Polisi juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika yang disebutkan oleh tersangka," tegasnya.

Kini, OLA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Profesi teknisinya tak akan bisa menyelamatkannya dari jerat hukum yang berat.

Atas perbuatannya, OLA dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebuah pasal yang membawa ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

Load More