SuaraBanten.id - Sejumlah pengelolaan belanja modal gedung dan bangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang terdapat penyimpangan. Hal tersebut terungkap melalui temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.
Temuan masalah belanja modal Kabupaten Serang itu diketahui dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024.
BPK Perwakilan Banten menyebut ada 12 temuan yang berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Diketahui, temuan paling menonjol adalah kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang/jasa dan belanja modal itu terjadi pada empat organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Serang.
Baca Juga: 14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
Keempat OPD tersebut yakni, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik), serta Sekretariat DPRD (Setwan).
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Serang menganggarkan belanja barang dan jasa senilai Rp1,12 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,05 triliun (93,35 persen).
Sementara, untuk belanja modal Kabupaten Serang dianggarkan Rp478,16 miliar dan terealisasi Rp428,32 miliar (89,58 persen).
Meski demikian, berdasarkan hasil uji petik BPK menunjukkan terdapat kekeliruan dalam penggolongan anggaran.
Untuk di Disdikbud Kabupaten Serang misalnya, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan untuk rehabilitasi SD dan SMP senilai Rp37,76 miliar dari total anggaran Rp40,28 miliar seharusnya digolongkan sebagai belanja modal, bukan barang dan jasa.
Baca Juga: KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
BPK juga menyebut sebanyak 59 kegiatan rehabilitasi senilai Rp25,17 miliar telah diklasifikasikan secara keliru.
"(berdasarkan) Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran dan Belanja Barang dan Jasa-Pemeliharaan Gedung dan Bangunan sebanyak 59 Kegiatan Rehabilitasi Gedung dan Bangunan SD dan SMP yang dilaksanakan Bidang Sarana Prasarana," tulis BPK dalam laporannya, dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis 26 Juni 2025
"Menunjukkan terdapat ketidaksesuaian klasifikasi Barang dan Jasa pada Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan di Disdikbud sebanyak 59 kegiatan sebesar Rp25.173.545.586,00," imbuh laporan BPK tersebut.
Sementara di Dinas PUPR Kabupaten Serang, BPK menyoroti kekacauan klasifikasi antara belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan.
Diketahui, anggaran belanja modal di dinas ini mencapai Rp258,88 miliar, namun ditemukan realisasi yang tidak sesuai klasifikasi.
"Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian klasifikasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan," ungkapnya.
kemudian pada Diskominfosantik dan Setwan juga turut disorot. Belanja untuk kajian naskah akademis dan penyusunan Raperda Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) senilai Rp49,33 juta pada Diskominfosantik serta kajian perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2011 senilai Rp74,64 juta pada Setwan, justru dimasukkan ke dalam belanja modal aset tidak berwujud.
BPK menilai, kegiatan ini semestinya dimasukkan sebagai belanja jasa konsultansi. “Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, serta Perda Kabupaten Serang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tulis BPK.
Secara total, kesalahan klasifikasi ini menyebabkan belanja modal gedung dan bangunan lebih sebesar Rp3,2 miliar, belanja barang dan jasa lebih Rp25,17 miliar, serta belanja jalan, irigasi, dan jaringan lebih Rp3,53 miliar.
Sedangkan untuk belanja modal aset lainnya, BPK menyebut kelebihan penyajian mencapai Rp123,97 juta.
BPK menyebutkan, ketidakcermatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memverifikasi RKA dan DPA serta lemahnya pengawasan kepala OPD menjadi penyebab utama kekacauan yang terjadi.
Dalam temuan lainnya, BPK juga mengungkap praktik bermasalah dalam jasa konsultansi konstruksi.
BPk mencatat sebanyak 22 tenaga ahli tercatat menangani proyek berbeda secara bersamaan dalam 44 paket pekerjaan. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp182,13 juta.
Tak hanya itu, pengadaan dan pelaksanaan fisik di sejumlah OPD juga tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Kegiatan di Disdikbud dan Dinas PUPR disebut tidak memenuhi ketentuan teknis, dan keterlambatan pekerjaan pun belum dikenakan denda.
BPK juga menemukan beberapa perjalanan dinas fiktif, pertanggungjawaban biaya listrik yang tidak valid, serta kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan konstruksi.
Kemudian, BPK merekomendasikan Bupati Serang agar memerintahkan Kepala Dinas dan para pejabat pelaksana teknis lainnya untuk memperketat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan proyek dan pengalokasian anggaran.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Bupati Serang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk jeli dalam pengawasan dan pengendalian PUPR pada kelebihan pembayaran sebesar Rp289,63 juta pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan diminta untuk dikembalikan ke kas daerah
Berita Terkait
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
-
KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
-
Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3
-
Pegawai Desa Sukamaju Jadi Tersangka, Anggaran Dana Desa Dipakai Judi Online dan Trading
-
5 Spot Camping Keluarga di Serang Banten, Layak Masuk List Liburan
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Kekuatan Timnas Indonesia 'Dilucuti' AFC, Rekor Garuda Jadi Tak Berarti di Ronde 4
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Segera Klaim 4 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
Kepsek Buka Suara Soal Dugaan Transaksional SPMB di SMPN 11 Cilegon: Jika Ada...
-
Resmi Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku hingga 31 Oktober 2025
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
SPMB Cilegon Tuai Protes, Dekat Sekolah Gagal Masuk, Dugaan Transaksional SMPN 11 Cilegon