SuaraBanten.id - Istri pemilik pabrik pembuat pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodoldi) Kota Serang, Banten, Reni Maria Anggraeni, mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukumnya, Deswandi di Kota Serang, menilai vonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang terhadap Reni tidak tepat.
Menurut Deswandi, tujuh saksi yang merupakan anak buah suaminya, Beny Setiawan, menyatakan bahwa pengendalian dan pengaturan keuangan bisnis ilegal tersebut dilakukan langsung oleh Beny.
“Kalau bicara bendahara itu tujuh terdakwa mengakui duit itu dari Beny. Kalau bendahara pasti Reni Maria Anggraeni dong. Kurang tepat gitu aja sih,” ujarnya, Jumat 15 Agustus 2025.
Ia menegaskan, kliennya memang mengetahui kegiatan bisnis PCC yang dilakukan suaminya, tetapi tidak terlibat aktif.
“Posisinya banyak yang tak bisa dibicarakan (kepada umum), tapi banyak yang dipaksakan, dan ini butuh keadilan,” kata Deswandi.
Selain amnesti, pihak Reni juga telah mengajukan banding atas putusan hakim. Proses banding sudah dikirim dan saat ini tinggal menunggu putusan.
“Bandingnya sudah dikirim, tinggal menunggu putusan Bu Reni. Sekarang Reni masih menjalani hukuman di Rutan Serang,” ujarnya.
Suaminya, Beny Setiawan, pada sehari sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena dinilai sebagai otak produksi dan peredaran ratusan ribu koli pil PCC.
Baca Juga: Bos Pabrik Pil PCC Divonis Mati, Istri dan Anak Dihukum Puluhan Tahun
Hukuman mati juga dijatuhkan kepada Faisal, tangan kanan Beny.
Anak Beny, Andrei Fathur Rohman, dan menantunya, Muhamad Lutfi, masing-masing divonis 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
Dua karyawan lainnya, Jafar sebagai peracik dan Abdul Wahid sebagai manajer logistik, divonis penjara seumur hidup.
Tiga karyawan lain, Hapas, Acu, dan Burhanudin, dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Kasus ini terungkap pada 28 September 2024 setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pengintaian berbulan-bulan terhadap rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang dijadikan lokasi produksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Tertangkap Basah Maling di Pesawat Rute TaipeiJakarta, WNA China Ditolak Masuk Bandara Soetta
-
Buka Akses Kerja Inklusif, BRI Kembali Gelar Peduli Sahabat Disabilitas
-
Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri
-
Suyudi Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri, MFF Syndicate Soroti Tantangan Polri ke Depan
-
Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri