SuaraBanten.id - Istri pemilik pabrik pembuat pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodoldi) Kota Serang, Banten, Reni Maria Anggraeni, mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukumnya, Deswandi di Kota Serang, menilai vonis 17 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang terhadap Reni tidak tepat.
Menurut Deswandi, tujuh saksi yang merupakan anak buah suaminya, Beny Setiawan, menyatakan bahwa pengendalian dan pengaturan keuangan bisnis ilegal tersebut dilakukan langsung oleh Beny.
“Kalau bicara bendahara itu tujuh terdakwa mengakui duit itu dari Beny. Kalau bendahara pasti Reni Maria Anggraeni dong. Kurang tepat gitu aja sih,” ujarnya, Jumat 15 Agustus 2025.
Ia menegaskan, kliennya memang mengetahui kegiatan bisnis PCC yang dilakukan suaminya, tetapi tidak terlibat aktif.
“Posisinya banyak yang tak bisa dibicarakan (kepada umum), tapi banyak yang dipaksakan, dan ini butuh keadilan,” kata Deswandi.
Selain amnesti, pihak Reni juga telah mengajukan banding atas putusan hakim. Proses banding sudah dikirim dan saat ini tinggal menunggu putusan.
“Bandingnya sudah dikirim, tinggal menunggu putusan Bu Reni. Sekarang Reni masih menjalani hukuman di Rutan Serang,” ujarnya.
Suaminya, Beny Setiawan, pada sehari sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena dinilai sebagai otak produksi dan peredaran ratusan ribu koli pil PCC.
Baca Juga: Bos Pabrik Pil PCC Divonis Mati, Istri dan Anak Dihukum Puluhan Tahun
Hukuman mati juga dijatuhkan kepada Faisal, tangan kanan Beny.
Anak Beny, Andrei Fathur Rohman, dan menantunya, Muhamad Lutfi, masing-masing divonis 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
Dua karyawan lainnya, Jafar sebagai peracik dan Abdul Wahid sebagai manajer logistik, divonis penjara seumur hidup.
Tiga karyawan lain, Hapas, Acu, dan Burhanudin, dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Kasus ini terungkap pada 28 September 2024 setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pengintaian berbulan-bulan terhadap rumah mewah di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang dijadikan lokasi produksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
-
Jay Idzes ke Sassuolo, Pelatih Venezia: Kami Kehilangan Sosok Panutan
-
Prabowo Sentil Komisaris BUMN: Rapat Sebulan Sekali, Tantiem Rp40 Miliar, Tak Suka Berhenti!
-
Tier List Hero Mobile Legends Terbaru Agustus 2025: Hero Terbaik di Setiap Role
-
3 Rekomendasi HP Gaming Infinix Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Vonis Mati Suami, Istri Pemilik Pabrik PCC Serang Minta Amnesti Presiden!
-
Keripik Rumahan Tembus Bandara & Sarinah: Perjalanan Enih Bersama Rumah BUMN BRI
-
Bos Pabrik Pil PCC Divonis Mati, Istri dan Anak Dihukum Puluhan Tahun
-
Ketukan Palu Hakim Vonis Mati Terdakwa Mutilasi Serang, Keluarga Korban Puas
-
Panduan Lengkap Harga Produk Hirostar, Pilihan Raket Terbaik Untukmu