kemudian pada Diskominfosantik dan Setwan juga turut disorot. Belanja untuk kajian naskah akademis dan penyusunan Raperda Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) senilai Rp49,33 juta pada Diskominfosantik serta kajian perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2011 senilai Rp74,64 juta pada Setwan, justru dimasukkan ke dalam belanja modal aset tidak berwujud.
BPK menilai, kegiatan ini semestinya dimasukkan sebagai belanja jasa konsultansi. “Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, serta Perda Kabupaten Serang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tulis BPK.
Secara total, kesalahan klasifikasi ini menyebabkan belanja modal gedung dan bangunan lebih sebesar Rp3,2 miliar, belanja barang dan jasa lebih Rp25,17 miliar, serta belanja jalan, irigasi, dan jaringan lebih Rp3,53 miliar.
Sedangkan untuk belanja modal aset lainnya, BPK menyebut kelebihan penyajian mencapai Rp123,97 juta.
BPK menyebutkan, ketidakcermatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memverifikasi RKA dan DPA serta lemahnya pengawasan kepala OPD menjadi penyebab utama kekacauan yang terjadi.
Dalam temuan lainnya, BPK juga mengungkap praktik bermasalah dalam jasa konsultansi konstruksi.
BPk mencatat sebanyak 22 tenaga ahli tercatat menangani proyek berbeda secara bersamaan dalam 44 paket pekerjaan. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp182,13 juta.
Tak hanya itu, pengadaan dan pelaksanaan fisik di sejumlah OPD juga tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Kegiatan di Disdikbud dan Dinas PUPR disebut tidak memenuhi ketentuan teknis, dan keterlambatan pekerjaan pun belum dikenakan denda.
Baca Juga: 14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
BPK juga menemukan beberapa perjalanan dinas fiktif, pertanggungjawaban biaya listrik yang tidak valid, serta kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan konstruksi.
Kemudian, BPK merekomendasikan Bupati Serang agar memerintahkan Kepala Dinas dan para pejabat pelaksana teknis lainnya untuk memperketat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan proyek dan pengalokasian anggaran.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Bupati Serang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk jeli dalam pengawasan dan pengendalian PUPR pada kelebihan pembayaran sebesar Rp289,63 juta pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan diminta untuk dikembalikan ke kas daerah
Berita Terkait
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
-
KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
-
Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3
-
Pegawai Desa Sukamaju Jadi Tersangka, Anggaran Dana Desa Dipakai Judi Online dan Trading
-
5 Spot Camping Keluarga di Serang Banten, Layak Masuk List Liburan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
3 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Januari 2026, Kualitas Premium Cuma 300 Ribuan
-
Waspada Hantavirus! Banten Pernah Catat 1 Kasus, Pintu Masuk Internasional Dijaga Ketat
-
TV Changhong 32 Inch Garansi Resmi Menjadi Pilihan Terbaik
-
Ratusan Kilometer Tanpa Alas Kaki: Kisah Sarip dan Samid, Kakak Beradik Badui Penjual Madu Odeng
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan