kemudian pada Diskominfosantik dan Setwan juga turut disorot. Belanja untuk kajian naskah akademis dan penyusunan Raperda Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) senilai Rp49,33 juta pada Diskominfosantik serta kajian perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2011 senilai Rp74,64 juta pada Setwan, justru dimasukkan ke dalam belanja modal aset tidak berwujud.
BPK menilai, kegiatan ini semestinya dimasukkan sebagai belanja jasa konsultansi. “Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, serta Perda Kabupaten Serang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tulis BPK.
Secara total, kesalahan klasifikasi ini menyebabkan belanja modal gedung dan bangunan lebih sebesar Rp3,2 miliar, belanja barang dan jasa lebih Rp25,17 miliar, serta belanja jalan, irigasi, dan jaringan lebih Rp3,53 miliar.
Sedangkan untuk belanja modal aset lainnya, BPK menyebut kelebihan penyajian mencapai Rp123,97 juta.
Baca Juga: 14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
BPK menyebutkan, ketidakcermatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memverifikasi RKA dan DPA serta lemahnya pengawasan kepala OPD menjadi penyebab utama kekacauan yang terjadi.
Dalam temuan lainnya, BPK juga mengungkap praktik bermasalah dalam jasa konsultansi konstruksi.
BPk mencatat sebanyak 22 tenaga ahli tercatat menangani proyek berbeda secara bersamaan dalam 44 paket pekerjaan. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp182,13 juta.
Tak hanya itu, pengadaan dan pelaksanaan fisik di sejumlah OPD juga tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Kegiatan di Disdikbud dan Dinas PUPR disebut tidak memenuhi ketentuan teknis, dan keterlambatan pekerjaan pun belum dikenakan denda.
Baca Juga: KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
BPK juga menemukan beberapa perjalanan dinas fiktif, pertanggungjawaban biaya listrik yang tidak valid, serta kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan konstruksi.
Kemudian, BPK merekomendasikan Bupati Serang agar memerintahkan Kepala Dinas dan para pejabat pelaksana teknis lainnya untuk memperketat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan proyek dan pengalokasian anggaran.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Bupati Serang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk jeli dalam pengawasan dan pengendalian PUPR pada kelebihan pembayaran sebesar Rp289,63 juta pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan diminta untuk dikembalikan ke kas daerah
Berita Terkait
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
-
KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
-
Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3
-
Pegawai Desa Sukamaju Jadi Tersangka, Anggaran Dana Desa Dipakai Judi Online dan Trading
-
5 Spot Camping Keluarga di Serang Banten, Layak Masuk List Liburan
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- 6 Mobil Bekas Harga Lebih Murah dari Motor 110cc: Pilih yang Irit atau yang Gagah?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Mulai Rp30 Jutaan: Pilihan Cerdas untuk Keluarga Kecil, Anti Riba
- Kekuatan Timnas Indonesia 'Dilucuti' AFC, Rekor Garuda Jadi Tak Berarti di Ronde 4
- Pompa Air Tangguh untuk Sumur 30 Meter, Ini 5 Rekomendasi Terbaik
Pilihan
-
Proyek Rumah Tanpa Utang Asing, Menteri Ara: Perintah Prabowo Kita Berdiri di Kaki Sendiri
-
Perubahan Besar di Stasiun Tanah Abang, Ini Alur Baru Penumpang KRL Rangkasbitung dan Manggarai
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik jadi Rp121 Triliun Tahun Ini
-
Konglomerasi Terbesar RI Borong Saham Rumah Sakit Hermina Rp1 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Jutaan, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Resmi Diperpanjang! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku hingga 31 Oktober 2025
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
SPMB Cilegon Tuai Protes, Dekat Sekolah Gagal Masuk, Dugaan Transaksional SMPN 11 Cilegon
-
4 Kabupaten di Banten Ditarget Pasok Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat