kemudian pada Diskominfosantik dan Setwan juga turut disorot. Belanja untuk kajian naskah akademis dan penyusunan Raperda Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) senilai Rp49,33 juta pada Diskominfosantik serta kajian perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2011 senilai Rp74,64 juta pada Setwan, justru dimasukkan ke dalam belanja modal aset tidak berwujud.
BPK menilai, kegiatan ini semestinya dimasukkan sebagai belanja jasa konsultansi. “Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, serta Perda Kabupaten Serang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tulis BPK.
Secara total, kesalahan klasifikasi ini menyebabkan belanja modal gedung dan bangunan lebih sebesar Rp3,2 miliar, belanja barang dan jasa lebih Rp25,17 miliar, serta belanja jalan, irigasi, dan jaringan lebih Rp3,53 miliar.
Sedangkan untuk belanja modal aset lainnya, BPK menyebut kelebihan penyajian mencapai Rp123,97 juta.
BPK menyebutkan, ketidakcermatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam memverifikasi RKA dan DPA serta lemahnya pengawasan kepala OPD menjadi penyebab utama kekacauan yang terjadi.
Dalam temuan lainnya, BPK juga mengungkap praktik bermasalah dalam jasa konsultansi konstruksi.
BPk mencatat sebanyak 22 tenaga ahli tercatat menangani proyek berbeda secara bersamaan dalam 44 paket pekerjaan. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp182,13 juta.
Tak hanya itu, pengadaan dan pelaksanaan fisik di sejumlah OPD juga tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Kegiatan di Disdikbud dan Dinas PUPR disebut tidak memenuhi ketentuan teknis, dan keterlambatan pekerjaan pun belum dikenakan denda.
Baca Juga: 14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
BPK juga menemukan beberapa perjalanan dinas fiktif, pertanggungjawaban biaya listrik yang tidak valid, serta kelebihan pembayaran atas volume pekerjaan konstruksi.
Kemudian, BPK merekomendasikan Bupati Serang agar memerintahkan Kepala Dinas dan para pejabat pelaksana teknis lainnya untuk memperketat pengawasan dan pengendalian pelaksanaan proyek dan pengalokasian anggaran.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Bupati Serang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk jeli dalam pengawasan dan pengendalian PUPR pada kelebihan pembayaran sebesar Rp289,63 juta pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan diminta untuk dikembalikan ke kas daerah
Berita Terkait
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
-
KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
-
Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3
-
Pegawai Desa Sukamaju Jadi Tersangka, Anggaran Dana Desa Dipakai Judi Online dan Trading
-
5 Spot Camping Keluarga di Serang Banten, Layak Masuk List Liburan
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Anak Berbakat Terancam Gagal Kuliah, 60.000 Calon Mahasiswa Jalur SNBP Mundur Massal?
-
Bawa-bawa Logo Koperasi di Pesan Kesehatan, Strategi Komunikasi Pemasaran Aqua Menuai Kritik
-
Aktivitas Galian Tanah di Desa Nanggung Kopo Dipantau Ketat Polisi
-
Kecemburuan Berujung Brutal, Kedi Golf Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang
-
PIK2 Soroti Pentingnya Pengalaman Nyata di Tengah Gempuran Konten Media Sosial